Revisi UU TNI Disetujui, Tinggal Disahkan DPR, Berikut Perubahannya

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Komisi I DPR RI bersama Pemerintah resmi menyetujui Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) untuk dibawa ke Rapat Paripurna guna disahkan menjadi Undang-Undang. Keputusan ini diambil dalam pengambilan keputusan tingkat I di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dukungan Mayoritas Fraksi DPR
Sebanyak delapan fraksi di DPR RI menyetujui revisi UU TNI. Sebelum keputusan diambil, masing-masing perwakilan fraksi menyampaikan pandangan mini fraksi secara terbuka. Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, memimpin pengambilan keputusan tersebut.
“Selanjutnya saya mohon persetujuannya. Apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk dibawa ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI guna disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Utut dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.
Serentak, anggota yang hadir menjawab, “Setuju.”
BACA JUGA :
Perubahan dalam RUU TNI
Panja Komisi I DPR melakukan beberapa perubahan terhadap usulan pemerintah terkait tugas tambahan TNI. Salah satu perubahan signifikan adalah penghapusan klausul yang memberikan wewenang kepada TNI dalam menangani penyalahgunaan narkotika.
“Untuk penugasan tambahan TNI dalam menangani penyalahgunaan narkotika, itu sudah dihilangkan,” ungkap anggota Komisi I DPR sekaligus Panja RUU TNI, TB Hasanuddin, dikutip dari laman DPR.
Saat ini, hanya dua tugas tambahan yang disetujui untuk TNI, yaitu: menanggulangi ancaman siber dan membantu penyelamatan Warga Negara Indonesia (WNI) dan kepentingan nasional di luar negeri.
Tugas tambahan tersebut terkait dengan operasi non-militer yang sebelumnya tercantum dalam Pasal 7 ayat 2, yang kini telah dihapuskan.
Penyesuaian Jabatan Prajurit Aktif di Kementerian/Lembaga
RUU TNI juga mengatur perubahan jumlah kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif. Awalnya, pemerintah mengusulkan 16 kementerian/lembaga, namun setelah pembahasan, jumlah tersebut dikurangi menjadi 15 kementerian/lembaga.
“Yang sebelumnya diusulkan 16 K/L, kini menjadi 15 K/L, dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dihapus,” jelas TB Hasanuddin.
Perubahan ini mengacu pada Pasal 47 UU TNI yang sebelumnya hanya mengizinkan prajurit aktif mengisi jabatan di 10 kementerian/lembaga.
Dengan revisi ini, ada tambahan lima pos baru yang diperuntukkan bagi prajurit TNI aktif, termasuk:
- Peran TNI di Kejaksaan Agung (Jabatan Jaksa Agung Muda Pidana Militer sesuai UU 11/2021).
- Peran TNI dalam penanggulangan bencana.
- Peran TNI dalam keamanan laut.
- Peran TNI dalam pengelolaan perbatasan.
- Peran TNI dalam Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Di luar jabatan yang telah ditetapkan, prajurit aktif TNI tetap dapat menduduki jabatan sipil lainnya dengan syarat mengundurkan diri dari dinas keprajuritan terlebih dahulu.
Revisi UU TNI ini membawa sejumlah perubahan signifikan, terutama dalam pembagian peran TNI dalam operasi non-militer serta pengisian jabatan di kementerian/lembaga. Keputusan untuk membawa RUU ini ke Rapat Paripurna menandakan langkah maju dalam penguatan regulasi bagi TNI.
BACA JUGA