Ribuan Sopir angkutan Kota Demo, DPRD bersama Polres dan Pemkot Terima Perwakilan
Aksi mereka menolak keberadaan transportasi online yang dinilai menggerus pendapatan sopir angkot dan pemasukan pengusaha angkutan kota.
Pengusaha angkutan kota Alfred Waroka mengatakan, keberadaan taksi online itu ilegal karena mobil pribadi dijadikan angkutan umum dan tidak berizin. Bahkan tidak ikut uji KIR.
“Kami mendesak mereka (taksi online) segera ditutup. Termasuk aplikasinya juga ditutup. Bisa saja polisi menyamar seolah menjadi penumpang, kan bisa ketahuan walau cara itu juga kurang efektif,” ucapnya.
Aksi mereka mendapat pengawalan dari ratusan petugas kepolisian Polres Balikpapan. Tidak lama aksi, DPRD Balikpapan bersama pemerintah kota diwakili Dishub, Dinas Komunikasi dan Informasi, Polres Balikpapan.
Ketua Komisi I Faisal Tola memimpin rapat terbuka didampingi Wakil Ketua DPRD Balikpapan Syarifuddin Odang di ruang gabungan lantai II.
Aksi mogok ini menyebabkan warga terlantar. Tampak sejumlah kendaraan operasional milik Pol PP diturunkan membantu penumpang yang terlantar.
Terkait permintaan sopir angkot ini, Kepala Dishub Balikpapan, Sudirman Djayaleksana menegaskan, pihaknya akan menjalankan keputusan dari Gubernur Kaltim yakni menutup kantor taksi online. “Perizinan taksi online itu kewenangan Pemprov Kaltim jadi keputusan di tangan Gubernur melalui Dishub Kaltim,” ujarnya.
Hanya saja dirinya mengaku kesulitan untuk menutup aplikasi karena selain servernya yang di luar Balikpapan juga harus sepertujuan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Perhubungan.
“Kalau server itu alasan mereka ada di kantor pusat, saya juga tidak tahu dimana kantor pusatnya, tapi itu alasan mereka. Malahan untuk aplikasi Grab, saya tidak tahu kantornya di Balikpapan, padahal aplikasinya sudah berjalan di sini,” tukasnya.
BACA JUGA