Top Header Ad

Ribuan Sopir angkutan Kota Demo, DPRD bersama Polres dan Pemkot Terima Perwakilan 

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com –  Ribuan sopir angkutan kota bersama pengusaha angkutan kota menggelar aksi di kantor DPRD Balikpapan, Rabu pagi (11/10/2017).

Aksi mereka menolak keberadaan transportasi online yang dinilai menggerus pendapatan sopir angkot dan pemasukan pengusaha angkutan kota.

Pengusaha angkutan kota  Alfred Waroka mengatakan, keberadaan taksi online itu ilegal karena mobil pribadi dijadikan angkutan umum dan tidak berizin. Bahkan tidak ikut uji KIR.

“Kami mendesak mereka (taksi online) segera ditutup. Termasuk aplikasinya juga ditutup. Bisa saja polisi menyamar seolah menjadi penumpang, kan bisa ketahuan walau cara itu juga kurang efektif,” ucapnya.

Aksi yang dimulai pukul 09.00 wita ini menurut penutupan taksi aplikasi online karena hingga kini belum mengantongi izin operasional.
“Kami tolak aplikasi online karena kami ingin mereka ikuti aturan disini tapi kenapa pemerintah seolah tutup mata,” kata seorang pendemo diatas mobil pendemo.

Aksi mereka mendapat pengawalan dari ratusan petugas kepolisian Polres Balikpapan. Tidak lama aksi, DPRD Balikpapan bersama pemerintah kota diwakili Dishub, Dinas Komunikasi dan Informasi, Polres Balikpapan.

Ketua Komisi I DPRD Faisal Tola dan Wakil Ketua DPRD Syarifuddin Odang dan Polres Balikpapan, Dishub Balikpapan, Kominfo Balikpapan menerima perwakilan demonstran

Ketua Komisi I Faisal Tola memimpin rapat terbuka didampingi Wakil Ketua DPRD Balikpapan Syarifuddin Odang  di ruang gabungan lantai II.

Aksi mogok ini menyebabkan warga terlantar. Tampak sejumlah kendaraan operasional milik Pol PP diturunkan membantu penumpang yang terlantar.

Terkait permintaan sopir angkot ini, Kepala Dishub Balikpapan, Sudirman Djayaleksana menegaskan, pihaknya akan menjalankan keputusan dari Gubernur Kaltim yakni menutup kantor taksi online. “Perizinan taksi online itu kewenangan Pemprov Kaltim jadi keputusan di tangan Gubernur melalui Dishub Kaltim,” ujarnya.

Hanya saja dirinya mengaku kesulitan untuk menutup aplikasi karena selain servernya yang di luar Balikpapan juga harus sepertujuan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Perhubungan.

“Kalau server itu alasan mereka ada di kantor pusat, saya juga tidak tahu dimana kantor pusatnya, tapi itu alasan mereka. Malahan untuk aplikasi Grab, saya tidak tahu kantornya di Balikpapan, padahal aplikasinya sudah berjalan di sini,” tukasnya.

 

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.