Top Header Ad

Richard Eliezer Tak Dipecat Sebagai Anggota Polisi, Ini Pertimbangannya

Salah Satu Pertimbangan Bharada E Tak Dipecat Polri: Terpaksa Tembak Yosua karena Tak Berani Tolak Perintah Sambo. [Tangkap Layar Suara.com/dok. Humas Mabes Polri]

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Terdakwa kasus pembunuhan Brgadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yakni Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu tak dipecat sebagai anggota polisi

Hal itu berdasarkan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) berlangsung selama 7 jam 22 menit. Dimana ada Sembilan pertimbangan yang membuat Bharada E tidak diberhentikan.

Demikian disampaikan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. KKEP hanya memutuskan menjatuhkan saksi berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun ke Yanma Polri.

Sehingga Bharada E masih bisa berdinas sebagai anggota Polri. Namun, Bharada E diwajibkan menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan Polri.

 “Saudara Richard Eliezer menyatakan menerima (putusan KKEP),” ujarnya dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

“Sesuai Pasal 13 Ayat 1 huruf a Perpol Nomor 1 Tahun 2003 maka komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertinbangan, selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri,”

Berikut sembilan poin pertimbangan

  1. Terduga pelanggar atau Richard belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran; baik disiplin, kode etik, maupun pidana;
  2. Terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan;
  3. Terduga pelanggar telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama di mana pelaku yang lainnya dalam sidang pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara; merusak, menghilangkan barang bukti dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan. Tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi;
  4. Terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka;
  5. Terduga pelanggar masih berusia muda, masih berusia 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik. Apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari;
  6. Adanya permintaan maaf dari terduga pelanggar kepada keluarga Brigadir Yosua, di mana saat persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terduga pelanggar telah mendatangi pihak keluarga Brigadir Yosua, bersimpuh, dan meminta maaf atas perbuatan yang terpaksa sehingga keluarga Brigadir Yosua memberikan maaf;
  7. Semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan;
  8. Terduga pelanggar yang berpangkat Bharada atau Tamtama Polri tak berani menolak perintah menembak Brigadir J dan saudara FS (Ferdy Sambo) karena selain atasan jenjang kepangkatan saudara FS dengan terduga pelanggar sangat jauh;
  9. Dengan bantuan terduga pelanggar yang mau bekerja sama dan memberikan keterangan yang sejujurnya sehinga perkara meninggalnya Brigadir J dapat terungkap.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.