Rita Widyasari Kembali Dipanggil KPK, Jadi Saksi Suap Mantan Wakil Ketua DPR Aizs Syamsuddin
JAKARTA, Inibalikpapan.com – KPK kembali memanggil mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari diperiksa sebagai saksi kasus suap mantan wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Senin (15/11/2021).
Selain Rita Widyasari, KPK juga memanggil dua saksi lainnya yakni Aliza Gunado dan Edy Sujarwo masing-masing dari pihak swasta. Mereka diperiksa di gedung KPK
“Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah untuk tersangka AZ,” ujarnya dillansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
“Pemeriksaan dilakukan di Lapas Klas IIA Tangerang atas nama Rita Widyasari,” kata Plt Juru Bicara Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Senin (15/11/2021).
Rita saat ini sedang menjalani pidana penjara terkait perkara suap dan gratifikasi. KPK telah mengumumkan Azis sebagai tersangka pada Sabtu (25/9/2021).
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Azis memberikan suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju senilai Rp3,1 miliar dari komitmen awal Rp4 miliar.
Pemberian tersebut agar Robin membantu mengurus kasus di Lampung Tengah diduga melibatkan Azis dan Aliza Gunado yang sedang diselidiki oleh KPK.
Aliza merupakan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).
Sebelumnya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/10/2021), Rita menyebut Azis membawa Robin selaku penyidik KPK ke Lapas Tangerang untuk mengurus permohonan peninjauan kembali (PK).
BACA JUGA