Ritel Modern dan Mall di Balikpapan Wajib Siapkan Ruang untuk UMKM
BALIKPAPAN, Inibalikpapan – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan, ritel modern di Kota Balikpapan wajib menyiapkan tempat untuk produk UMKM. Hal itu sesuai Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 terkait pola kemitraan.
Direktur Pengawasan Kemitraan KPPU RI Lukman Sungkar mengatakan, di Jakarta pola kemitraan bahkan telah diatur dalam peraturan daerah (perda). Dimana setiap ritel modern wajib menyiapkan ruang 20 persen untuk produk UMKM
“Peraturan daerah yang mereka buat sendiri. Disitu tegas bahwa jika ritel-ritel itu, misalkan contoh supermarket yang ritel modern itu diaturan di DKI itu dia mewajibkan adanya 20 persen space untk UMKM,” ujarnya.
Menurutnya, jika ritel modern telah menyiapkan ruang untuk pelaku UMKM tersebut, nantinya bakal ada tim yang turun untuk mengecek. Karena bisa saja, realisasinya berbeda. Misalkan hanya untuk jualan yang justru bukan produk UMKM.
“Nanti kita lihat lagi space nya itu maksudnya apa, space-nya itu nanti jangan-jangan di akali juga sama dia pelaku usaha), ternyata ada ritel modern ternyata dikasih space, spacenya diluar, itu space kita 20 persen tapi jualan ketoprak, mie ayam dan lain sebagainyaM,” ujarnya
“Yang dimaksud space itu adalah bahwa dari total luasan di dalam itu ada suplay untuk UMKM 20 persen, seperti itu yang dimaksud. Jadi ada produk-produk UMKM bisa masuk disitu, jadi bisa berkembang UMKM nya,”
Lalu bagaimana dengan mall-mall ataupun pusat perbelanjaan? Lukman mengungkapkan, akan dilihat rencana kemitraannya. Khususnya pusat perbelanjaan yang dibangun setelah Peraturan Presiden terkait pola kemitraan itu terbit.
“Makanya kita lihat seperti itu dulu, jadi kita akan coba lihat rencananya apa? Perpres nomor 112 tahun Tahun 2007 pasal 13 huruf B nah disitu kan ada turunannya lagi,” ujarnya
“Karena nanti dia ketika mau minta ijin itu dia harus punya rencana. Nah yang kita ingin tahu rencana kemitraan mereka apa? Sebenarnya pola-polanya ada banyak.”
BACA JUGA