Rivan Purwantono : Korban Laka Tol Jakarta Cikampek KM 58 Seluruhnya Terjamin Jasa Raharja
JAKARTA, Inibalikpapan.com, – Jasa Raharja menjamin biaya pengobatan korban laka lantas dan santunan bagi korban meninggal dunia pada laka Tol Cikampek Km 58, Senin (8/4) pagi. Jasa Raharja juga menyampaikan duka cita dan keprihatinan atas kecelakaan yang menyebabkan 12 orang meninggal dunia.
Santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja.
Rivan menjelaskan seluruh korban kecelakaan lalu lintas dijamain Jasa Raharja. Ini sesuai dengan UU No 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2017, juga disebutkan korban meninggal dunia mendapat santunan Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
Jasa Raharja telah telah menerbitkan jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp20 juta bagi korban luka. Uang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.
“Sementara untuk korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada ahli waris yang sah setelah hasil identifikasi korban selesai untuk mengetahui siapa ahli warisnya,” ujar Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, di sela kunjunganya bersama Menko PMK Muhadjir Effendy, Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus, dan Direktur Utama RSUD Karawang.
“Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala,” ungkap Rivan A Purwantono.
Baca juga :
Masih Identifikasi
Rivan juga menyampaikan proses identifikasi korban laka masih berlangsung. Jasa Raharja masih menunggu proses identifikasi karena dari 12 jenazah, satu korban yang berhasil diidentifikasi dan verifikasi.
“Jasa Raharja akan menunggu kepastian identifikasi korban dari Inafis, dan ketika ini sudah dipastikan dari Kepolisian, maka kami akan langsung menyerahkan santunannya kepada ahli waris,” ujarnya.
Selain itu, Jasa Raharja juga membuka posko informasi di RSUD Karawang yang secara terbuka akan memberikan update informasi, baik terhadap RSUD Karawang masyarakat yang kehilangan keluarganya, maupun update proses identifikasi korban dari hasil identifikasi Kepolisian.
Jasa Raharja terus mengingatkan dan mengimbau kepada para pengguna jalan raya
agar senantiasa waspada dan berhati-hati. Masyarakat, khususnya para pemudik yang akan melakukan perjalanan jauh agar mempersiapkan kendaraan dan fisik yang prima. Tetap utamakan keselamatan dengan mematuhi aturan berlalu lintas, dan segera beristirahat jika lelah dan mengantuk.
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan, menyampaikan bahwa Kepolisian melalui tim Inafis masih terus melakukan proses identifikasi terhadap sejumlah korban yang mengalami luka bakar. “Salah satunya teridentifikasi alamatnya di Kudus, dan kita akan pastikan kembali dengan alamat yang ada. Untuk dua orang korban luka juga sedang dilakukan perawatan di RS Rosela” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy. Ia menyampaikan bahwa proses identifikasi masih terus dilakukan oleh Tim Inafis Polda Jabar terhadap ke-12 kantong jenazah.
“Tentunya kami mengimbau kepada masyarakat yang hendak melakukan perjalanan mudik agar memastikan kendaraan dan fisik dalam kondisi yang fit. Sehingga dapat meminimalisir risiko kecelakaan,” imbuhnya.
Kronologi Kecelakaan
Kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi sekitar pukul 06.30 WIB di jalur contra flow Tol Cikampek, Km 58. Musibah terjadi seusai tiga kendaraan, yakni bus Primajasa dari arah Bandung, dan dua minibus dari arah Jakarta. Kecelakaan tidak dihindari sehingga terjadi tabrakan. Dalam insiden ini dua minibus terbakar di lokasi.
Akibat musibah itu, ada 12 korban meninggal dunia yang masih dalam proses identifikasi di RSUD Karawang. Sementara dua orang luka-luka tengah dalam perawatan di RS Rosela Karawang dan telah mendapat jaminan biaya perawatan dari Jasa Raharja.
BACA JUGA