Rizieq Shihab Bebas Bersyarat Pagi Tadi

Rizieq Shihab berstatus tahanan kota. (Foto: Dok. Kemenkumham)

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Habib Rizieq Shihab telah bebas pada Rabu (20/07/2022) pagi. Namun eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu masih berstatus tahanan kota.  

Hal itu disampaikan pengacara Rizieq, Aziz Yanuar saat ditemui awak media di Petamburan, Jakarta Pusat. Karena Rizieq Shihab baru bebas murni pada tahun 2024 mendatang.

“Sebenarnya kan memang bebas murninya ini Juni 2024 tanggal 10, akan tetapi karena ini ada pembebasan bersyarat, ada percobaan satu tahun,” kata Aziz= dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Sekertaris Majelis Syuro Persaudaraan Alumni (PA 212) Slamet Ma’arif mengatakan, Rizieq Shihab tiba di Petamburan sekitar pukul 07.18 WIB pagi tadi.

“Tadi sekitar jam 07.18 WIB beliau sampai di petamburan mendapatkan hak beliau untuk bebas bersyarat,” katanya.

Pasca kebebasan bersyaratnya, kediaman Rizieq di Gang Paksi, Petamburan 3, Jakarta Pusat hari ini dibanjiri pendukung. Banyak orang menggunakan gamis putih berada di seputaran kediamannya.

Sebelumnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), memastikan bahwa Rizieq mendapatkan bebas bersyarat pada hari ini.

“Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti.

Dia menjelaskan,  Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

“Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117,” ucap Rika

Rizieq Shihab ditahan sejak 12 Desember 2020. Ia, menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Rizieq dalam putusan hakim sebelumnya dijerat atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Kemudian, tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.