Jaksa Mendakwa Rizieq Shihab Menghasut Hingga Timbulkan Kerumunan
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Rizieq Shihab Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) didakwa melakukan perbuatan menghasut masyarakat hingga menimbulkan kerumunan di Petamburan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta, Jumat (19/03)
Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaannya menyatakan, Rizieq Shihab bersama bersama eks Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis; Haris Ubaidillah; Ali bin Alwi Alatas, Maman Suryadi dan Idrus didakwa melanggar Undang-undang Kekarantinaan kesehatan
Dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan, Rizieq disebut melakukan komunikasi untuk melaksanakan rencananya tersebut ke ketua FPI kala itu yakni Ahmad Shabri Lubis termasuk juga Haris Ubaidillah minta dibentuk susunan panitia.
Panitia kemudian membuat surat izin menggelar acara maulid di Petamburan ke Suku Dinas Perhubungan DKI Jakarta khususnya wilayah Jakarta Pusat. Lalu Rizieq pulang ke Indonesia akan menikahkan putrinya dan menggelar acara maulid di Petamburan.
Jaksa menilai tak ada niatan Rizieq dalam kerumunan massa yang menyambutnya untuk mengingatkan seperti mengimbau hingga melarang datang berkerumun. Rizieq juga disebut tak berniat untuk langsung melakukan isolasi mandiri.
“Terdakwa bergabung di keramaian tersebut lalu secara bersamaan terdakwa dengan yang lain ke rumahnya di Petamburan,” tutur Jaksa saat membacakan dakwaan.
Lebih lanjut, sehari setelahnya Rizieq hadir dalam acara Majelis Ta’lim Al Alaf Alhabib Ali Bin Abdurrahman Assegaf, di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, 13 November mengundang masyarakat yang hadir dalam acara pernikahan putrinya dan Maulid Nabi di Petamburan. Acara pernikahan sekaligus maulid itu akan digelar pada 14 November 2020.
‘”Pada akhir ceramahnya menghasut masyarakat untuk datang dan menghadiri peringatan Maulid Nabi dan sekaligus acara pernikahan putrinya di Petamburan, sekalipun terdakwa mengetahui dan menyadari bahwa wilayah DKI Jakarta sedang dalam kondisi pandemi,” tutur Jaksa.
“Hasutan menghadiri peringatan Maulid Nabi dan acara pernikahan putri terdakwa di Petamburan merupakan perbuatan pidana yang bertentangan dengan penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan,”
Jaksa mendakwa Rizieq dalam lima pasal alternatif yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Lalu ada Pasal 216 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Sumber : suara.com
BACA JUGA