Top Header Ad

RSUD Beriman Balikpapan Masuk Top 46 Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik 2020

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

JAKARTA, Inibalikpapan.com – RSUD Beriman Balikpapan masuk dalm Top 46 Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik 2020 kategori Unit Pengelola Pelayanan yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Rumah Sakit milik Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan itu akan bersaing dengan Adapun 30 instansi pemerintah, 9 Unit Pengelola Pelayanan (UPP), dan 6 Outstanding Achievement dalam Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Tahun 2020.

Kompetisi yang sudah diselenggarakan untuk ketiga kalinya ini bertujuan untuk menjaring, mendokumentasikan, mendiseminasikan, dan mempromosikan pengelolaan pengaduan pelayanan publik sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Juga untuk mendorong pengelolaan pengaduan yang ideal, sekaligus memberikan penghargaan kepada instansi yang telah mengelola pengaduan dengan baik,” ujar Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa, di Jakarta, Rabu (28/10).

Penetapan 46 pengelola pengaduan terbaik itu dilakukan berdasarkan hasil Rapat Pleno Tim Evaluasi tanggal 27 Oktober 2020 sebagai tindak lanjut verifikasi terhadap proposal. Rapat pleno tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri PANRB No. 190/2020 tentang Penyelenggaraan Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Tahun 2020.

Diah menuturkan, meskipun kompetisi ini berlangsung di era pandemi ia berharap kualitas dari hasil verifikasi tidak menurun karena kompetisi ini mengindikasikan pengelolaan pengaduan yang lebih baik. “Disamping membuktikan semakin besar kesadaran instansi pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik bagi publik,” imbuhnya.

Peserta Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Tahun 2020 terdiri dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan unit pelaksana yang menyelenggarakan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik. Kriteria dalam kompetisi ini adalah sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang telah diterapkan selama sekurang-kurangnya enam bulan pada saat pengumuman pendaftaran kompetisi, yaitu Agustus 2020.

Instansi dan unit pelayanan publik yang masuk ke dalam Top 46 selanjutnya akan mengikuti tahapan wawancara di hadapan Tim Evaluasi yang akan dilaksanakan mulai tanggal 9 November 2020 secara virtual.

Tahapan wawancara ini bertujuan untuk memperdalam aspek yang berkaitan dengan inisiatif yang diajukan dan capaian dalam setiap aspek pengaduan pelayanan publik sesuai dengan kriteria penilaian yang ditetapkan. Kriteria tersebut antara lain pendorong perubahan, dampak yang terjadi, perubahan dan perbaikan pengelolaan pengaduan, serta keberlanjutan inisiatif.

Sebelumnya, peserta kompetisi sudah melalui tahapan penilaian mandiri dan evaluasi dokumen. Setelah mengikuti tahap wawancara, apabila dianggap perlu dilakukan observasi lapangan untuk mengonfirmasi dan memperdalam informasi yang telah disampaikan dalam proposal, dokumen pendukung, dan presentasi. Setelah serangkaian tahapan tersebut, akan ditentukan 15 pengelola pengaduan terbaik atau Top 15. (MENPANRB)

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.