Top Header Ad

RT di Calon Ibu Kota Negara Wajib Dirikan Posko Satgas Siaga dan Menyediakan Rumah Isolasi Pasien Covid-19

Pintu Gerbang Selamat datang Penajam Paser Utara , Ibu Kota Negara Baru
Pintu Gerbang Selamat datang Penajam Paser Utara , Ibu Kota Negara Baru

PENAJAM, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengeluarkan surat edaran terkait penguatan pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro dicalon Ibu Kota Negara (IKN). Berikuti ketentuannya untuk tingkat RT

1. Semua lingkungan tempat tinggal masyarakat (RT/Kompleks Perumahan) wajib memiliki Satgas Siaga dan Kewaspadaan Covld-19 untuk langkungan tempat tinggal masing-masing, yang bertugas untuk :

a. Melakukan aksi sosial/kepedulian memberikan bantuan dan pengawasan yang diperlukan terhadap warga di lingkungan RT tempat tinggalnya yang terpapar Covid-lg dengan pembimbingan petugas Kesehatan/Puskesmas;

b. Melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan (memakai masker, mencuci tangan, dan mengukur suhu tubuh) kepada setiap orang/tamu yang masuk berkunjung dari luar lingkungan RT, dengan pembatasan waktu penerimaan tamu sampai dengan pukul 20.00 Wita, kegiatan ini dapat dilakukan dalam bentuk penjagaan portal (buka tutup) dan mengaktifkan siskamling;

c. Melakukan upaya pengawasan dan peneguran kegiatan pengumpulan massa/undangan warga seperti acara resepsi pernikahan, arisan, ulang tahun, hajatan dan sejenisnya.

d. Masing-masing RT/Komplek perumahan agar menyediakan rumah khusus untuk isolasi mandiri bagi warganya yang terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala (OTG);

e. Membentuk Posko Satgas Siaga dan Kewaspadaan Covid-lg untuk tingkat RT; f. Melakukan sosialisasi, mengumumkan perkembangan status zonasi RT dan tindakan pengendalian yang dilaksanakan di lingkungan RT;

2. CamavLurah/Kepala Desa bersama Tim Satgas Kecamatan/Kelurahan/Desa mengkoordinasikan pembentukan dan berfungsinya Satgas Siaga dan Kewaspadaan Covid-19 di lingkungan RT/Kompleks Perumahan ;

3. Untuk koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro, dilakukan dengan membentulvmengaKifkan Pos Komando (Posko) tingkat Kelurahan dan Desa untuk supervisi dan pelaporan Posko Kelurahan dan Desa dibentuk/diaktiftan Posko Kecamatan;

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.