RT Zona Merah, Dilarang Kumpul Lebih dari 3 Orang, Keluar Masuk Hingga Jam 9 Malam

Jalan d

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan menerbitkan Surat Edaran Nomor : 300/ 93 /pem.tentang Pelaksanaan PPKM Level 3 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Balikpapan

Pemerintah Kota Balikpapan mewajibkan semua lingkungan tempat tinggal masyarakat atau kompleks di RT wajib memiliki dan mengaktifkan POSKO Satgas COVID-19 tingkat RT

Berikut Zonasi RT dan Pengendaliannya

1, Zona Covid-19 di RT

Zona Hijau, tidak ada kasus Covid-19

Tindakan Pengendalian yang dilakukan

Surveilans aktif;

Seluruh suspek di tes;

Pemantauan kasus secara rutin dan berkala. 2.

Z. Zona Covid-19 di RT

Zona Kuning, terdapat 1 – 2 rumah kasus positif COVID-19 selama 7 hari terakhir

Tindakan Pengendalian yang dilakukan

Menemukan kasus suspek;

Melacak kontak erat;

Isolasi mandiri pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

3. Zona Covid-19 di RT

Zona Orange, terdapat 3 – 5 rumah kasus positif COVID-19 selama 7 hari terakhir –

Tindakan Pengendalian yang dilakukan

Menemukan kasus suspek;

Melacak kontak erat;

Isolasi mandiri pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat; –

Menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

4. Zona Covid-19 di RT

Zona Orange, terdapat 3 – 5 rumah kasus positif Covid-19 selama 7 hari terakhir

Tindakan Pengendalian yang dilakukan

Menemukan kasus suspek;

Melacak kontak erat;

Isolasi mandiri pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat;

Menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

5. Zona Covid-19 di RT

Zona Merah, terdapat lebih dari 5 rumah kasus positif COVID-19 selama 7 hari terakhir

Tindakan Pengendalian yang dilakukan

Menemukan kasus suspek;

Melacak kontak erat;

Isolasi mandiri/terpusat pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat;

Menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial;

Melarang kerumunan lebih dari 3 orang;

Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 21.00 WITA;

Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.