RT Zona Merah, Dilarang Kumpul Lebih dari 3 Orang, Keluar Masuk Hingga Jam 9 Malam
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan menerbitkan Surat Edaran Nomor : 300/ 93 /pem.tentang Pelaksanaan PPKM Level 3 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Balikpapan
Pemerintah Kota Balikpapan mewajibkan semua lingkungan tempat tinggal masyarakat atau kompleks di RT wajib memiliki dan mengaktifkan POSKO Satgas COVID-19 tingkat RT
Berikut Zonasi RT dan Pengendaliannya
1, Zona Covid-19 di RT
Zona Hijau, tidak ada kasus Covid-19
Tindakan Pengendalian yang dilakukan
Surveilans aktif;
Seluruh suspek di tes;
Pemantauan kasus secara rutin dan berkala. 2.
Z. Zona Covid-19 di RT
Zona Kuning, terdapat 1 – 2 rumah kasus positif COVID-19 selama 7 hari terakhir
Tindakan Pengendalian yang dilakukan
Menemukan kasus suspek;
Melacak kontak erat;
Isolasi mandiri pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
3. Zona Covid-19 di RT
Zona Orange, terdapat 3 – 5 rumah kasus positif COVID-19 selama 7 hari terakhir –
Tindakan Pengendalian yang dilakukan
Menemukan kasus suspek;
Melacak kontak erat;
Isolasi mandiri pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat; –
Menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
4. Zona Covid-19 di RT
Zona Orange, terdapat 3 – 5 rumah kasus positif Covid-19 selama 7 hari terakhir
Tindakan Pengendalian yang dilakukan
Menemukan kasus suspek;
Melacak kontak erat;
Isolasi mandiri pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat;
Menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
5. Zona Covid-19 di RT
Zona Merah, terdapat lebih dari 5 rumah kasus positif COVID-19 selama 7 hari terakhir
Tindakan Pengendalian yang dilakukan
Menemukan kasus suspek;
Melacak kontak erat;
Isolasi mandiri/terpusat pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat;
Menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial;
Melarang kerumunan lebih dari 3 orang;
Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 21.00 WITA;
Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.
BACA JUGA