Rudi Mas’ud : Sistem Pemilu Terbuka atau Tertutup Belum Diputuskan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Hingga kini sistem pemilu 2024 masih menjadi perdebatan. Apakah nanti ssstem pemilu proporsional terbuka atau proporsional tertutup.
Ketua DPD Golkar Kaltim Rudi Mas’ud mengatakan hingga kini belum diputuskan. Sehingga menjadi kekuatiran yang akan maju pada pemilihan calon legislatiif (caleg)
“Hari ini yang menjadi ketakutan para caleg, tertutup atau terbuka,” ujar dalam Rapat Pleno Diperluas Golkar Kota Balikpapan yang digelar di Hotel Horison pada Rabu (04/05/2023) malam.
Karena jika sistem pemilu proporsional tertutup, maka yang duduk sebagai anggota DPR RI atau DPRD Kota, Kabupaten dan Provinsi akan ditentukan partai politik (parpol).
“Karena kalau gak nomor satu aku gak mau maju, kalu gak nomor dua, saya gak mau yang terakhir,” ujarnya
Meski begitu anggota DPR RI Komisi III itu menyatakan, jika mengacu pada Undang-undang Pemilu bahwa pemilu dilaksanakan secara proporsional terbuka
“Tetapi berdasarkan konstitusi yang ada di negara ini, pertama bahwa berdasarkan UU Pemilu bahwa Pemilu dilaksanakan secara proposional terbuka,” ujarnya
“UUD 1945 Pasal 24 hurif e mengatakan bahwa pemilu dilaksanakan lima tahun sekali, dilaksanakan secara langsung.”
Lalu seperti a[a penjelasannnya, sistem pemilu proporsional terbuka adalah sistem pemilihan umum di mana pemilih mencoblos partai politik ataupun calon bersangkutan. Dalam sistem ini pemilih dapat langsung memilih calon legislatif yang dikehendaki untuk dapat duduk menjadi anggota dewan. Secara singkat, sistem proporsional terbuka adalah sistem coblos caleg.
Sistem pemilu proporsional tertutup adalah sistem pemilihan umum di mana pemilih hanya mencoblos nama partai politik tertentu. Kemudian partai yang menentukan nama-nama yang duduk di menjadi anggota dewan. Secara singkat, sistem proporsional tertutup adalah sistem coblos gambar partai.
BACA JUGA