Top Header Ad

Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun, Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dtahan KPK

Gedung KPK / ilustrasi
Gedung KPK / ist

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – KPK resmi menahan mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Agustiawan. Karen ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 19 September sampai 8 Oktober 2023 di Rumah Tahanan KPK.

Karen ditahan, setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair liquefied natural gas (LNG) PT Pertamina tahun 2011-2014 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, kasus ini berawal saat defisit gas di Indonesia akan terjadi pada kurun waktu 2009-2040. Oleh karenanya, diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, industri Pupuk dan industri Petrokimia lainnya di Indonesia.

Ketika itu Karen mengeluarkan kebijakan kerjasama dengan sejumlah produsen dan suppplier dari sejumlah perusahaan di luar negeri, di antaranya Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat.

Namun saat pengambilan kebijakan dan keputusan, Karen mengambil keputusan sepihak berupa kontrak dengan CCL, tanpa melakukan kajian analisis dan melapor ke Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.

“Selain itu pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam hal ini pemerintah, tidak dilakukan sama sekali,” ujar Firli dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

“Sehingga tindakan GKK (Karen) tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu,” kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023) malam.

Seluruh kargo LNG yang dibeli tidak terserap di pasar domestik, akibatnya terjadi oversupply dan tidak pernah masuk ke Indonesia. Oleh sebabnya harus dijual ke pasar internasional dalam keadaan merugi.

Firli menyebut perbuatan Karen melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya Akta Pernyataan Keputusan RUPS tanggal 1 Agustus 2012 tentang Anggaran Dasar PT Pertamina Persero, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 tanggal 3 September 2008, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011, dan Permeneg BUMN Nomor PER-03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerjasama BUMN.

“Dari perbuatan GKK (Karen) menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD140 juta yang ekuivalen dengan Rp 2,1 triliun,” beber Firli.

Karen ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.