Rustam Jaseli : Karena yang Melarang Saat Ini Adalah SK Wali Kota dan Itu Perlu Dikaji

Rustam Jaseli Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – DPRD Kota Balikpapan menilai Kepala Dinas Perhubungan Sudirman Djayaleksana tidak mengerti dan tidak paham tentang Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan Rustam Jaseli. Karena dia menilai dalam undang-undang tersebut, tidak mengatur tentang lokasi parkir jalan nasional dan jalan provinsi.

Justru kata dia, larangan parkir itu setelah adanya SK Wali Kota tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas di sepanjang Jalan Sudirman yang dinilai sangat merugikan masyarakat pedagang komplek cemara rindang.

“Karena yang melarang saat ini adalah SK Wali Kota dan hal itu perlu dikaji,” ujar Rustam.

Dia pun meminta Kepal Dinas Perhubungan turun ke lapangan dan melihat langsung kondisi kawasan tertib lalu lintas tersebut, dan dampak penerapannya terhadap para pemilik ruko yang ada di kompleks pasar cemara rindang.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.