Rutan Tanah Grogot Over Kapasitas, Ditempati Tahanan Dua Daerah
PENAJAM, Inibalikpapan.com – Rumah Tahanan (rutan) Tanah Grogot Kelas II B Tanah Grogot over kapasitas. Karena menampung tanahan dari dua daerah yakni Kabupaten Paser dan Penajam Paser Utara (PPU).
Hal itu Disampaikan Kepala Rutan Tanah Kelas II Tanah Grogot Doni Hadriansyah saat bertemu dengan Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud pada Rabu (23/06/2021).
Menurut Doni, kondisi itu cukup menyulitkan, karena berdampak pada saat melakukan pembinaan maupun kontrol serta pencegahan Covid-19 terhadap para tahanan.
Sehingga dia mendorong agar dipercepat rencana pembangunan Lembaga Pemasyarakat (Lapas) di calon Ibu Kota Negara IKN) yang saat ini terkendala perizinan.
“Dengan demikian kita harapkan dapat memecahkan permasalahan over kapasitas, dimana saat ini lapas Tanah Grogot telah mengalami over kapasitas, belum lagi warga PPU yang terpidana juga saat ini ditampung di Rutan Tanah Grogot,” ujarnya
Dia mengungkapkan, saat ini Rutan Tanah Grogot terdapat 296 terpidana limpahan dari PPU atau sekitar 40 persen dari jumlah tahanan yang ada. Sedangkan 60 persen tahanan Paser.
“Oleh karena itu saya sangat apresisi atas pertemuan dengan bupati insya Allah akan membawa manfaat yang besar bagi kemajuan pembinaan rutan Tanah Grogot maupun Rutan di PPU kedepannya,” ujarnya.
Harapannya jika Lapas PPU terbangun, sehingga tak harus lagi menitip tahanan ke Rutan Tanah Grogot. Bupati PPU kata dia, akan mempercepat pembangunan Lapas.
“Bupati pun sangat mendukung pembangunan rutan itu agar dipercepat supaya over kapasitas ini dapat terpecahkan, sehingga tahanan di wilayah PPU tidak perlu lagi dikirim ke Rutan Tanah Grogot,” ujarnya’
“Masalah pembangunan lapas yang saat ini masih terkendala maka bupati dalam hal ini telah memberi sinyal untuk mendorong dipercepatnya pembangunan rutan yang dimaksud.” (humasPPU)
BACA JUGA