RUU ASN Segera Disahkan, Tak Ada Pemberhentian Tenaga Honorer

Petugas Satpol PP yang statusnya sebagian ada yang honorer kemungkinan bakal diangkat menjadi PPPK

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pembahasan Rancagan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) akan segera rampung. Demikian disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia

Politisu Partai Golkar itu mengatakan, RUU ASN akan segera disahkan pada masa sidang yang akan datang atau pada pertengahan hingga minggu ketiga Agustus 2023.

“RUU ASN Insyaallah ini tinggal menunggu masuk masa sidang, sudah selesai kemarin (dibahas) di tingkat Panja, tinggal nanti pembahasan tingkat I dengan pemerintah kemudian langsung mudah-mudahan di awal masa sidang nanti di pertengahan Agustus kita mulai. Mungkin minggu ke-3 sudah selesai,” ujarnya dikutip dari laman DPR.

Doli memastikan dalam RUU ASN tersebut tidak ada pemberhentian tenaga honorer maupun salary yang diterima. Kemudian statusnya juga diakomodir karena akan semakin jelas.  

“Intinya adalah pertama tidak akan ada pemberhentian tenaga honorer. Yanh kedua adalah tidak akan ada penurunan tingkat kesejahteraan atau salary dari tenaga honorer yang selama ini mereka terima,” ujarnya

“Yang ketiga adalah penyelesaiannya kita cari sedemikian mungkin tidak akan menambah beban anggaran baru,”.

Doli menambahkan dalam undang-undang yang baru dan segera disahkan akan ada beberapa kategori diantaranya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

“Soal statusnya, dalam RUU ASN nanti akan ada kategori PPPK Penuh dan PPPK Paruh Waktu dalam rangka mengakomodir statusnya,” ujarnya

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.