RUU Pemindahan Ibu Kota Negara ke Kaltim Telah Diserahkan ke DPR

Konsep Ibu Kota Negara baru (youtube)

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Presiden Joko Widodo telah mengirim surat ke DPR terkait Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN)

Surat tersebut disampaikan langsung Menteri Sekeretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dan Kepala Bappenas Suharso Monarfa kepada Ketua DPR Puan Maharani.

Punya menyatakan, DPR sepakat dengan Pemerintah terkait pemindahan Ibu Kota Negara ke Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) seperti yang pernah disampaikan Presiden.

Menurutnya, sejumlah negara juga melakukan hal yang sama. Seperti Australia. India hingga Brasil. Sehingga pemindahan Ibu Kota Negara bukan hal yang baru.

“Tentu saja DPR RI sejalan dengan pemerintah tentang perlunya memindahkan ibu kota negara Republik Indonesia,” ujarnya, dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

“Dan apakah pernah negara yang memindahkan ibu kotanya? Banyak, contohnya Melbourne ke Canberra, Delhi ke New Delhi, Rio de Janeiro ke Brasilia, bahkan beberapa negara lain,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/9/2021).

Sementara itu, Suharso mengungkapkna,  bahwa RUU IKN yang diserahkan ke DPR terdiri dari 34 Pasal dan 9 Bab. Termasuk naskah akademik

“Dan telah disusun sedemikan rupa mengikuti kaidah-kaidah penyusunan RUU sebagiamana dimuatkan dalam naskah akademik. Jadi naskah akademik dan RUU telah kami sampaikan kepada ibu ketua DPR,” kata Suharso.

Suara.com

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.