RUU TNI Disahkan, DPR : Tidak Menghidupkan Kembali Dwi Fungsi TNI

JAKARTA, Inibalikpapan.com – DPR RI secara resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam rapat paripurna pada Kamis, 20 Maret 2025.
Meksipun pegesahan tersebut, mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat. Bahkan disaat bersamaan, arus demostrasi terjadi di depan gedung DPR saat RRU TNI disahkan
Klaim Dapat Dukungan Berbagai Pihak
Dikutip dari laman resmi DPR, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa revisi UU TNI telah melewati berbagai tahapan dialog dan konsultasi dengan berbagai elemen masyarakat.
“Kami telah melakukan komunikasi intens dengan mahasiswa, LSM, serta Koalisi Masyarakat Sipil. Masukan mereka telah diakomodasi dalam revisi ini,” ujar Dasco dikutip dari laman DPR.
Menanggapi dinamika politik yang muncul, Dasco memastikan bahwa supremasi sipil tetap menjadi prioritas utama. “Revisi ini tidak menghidupkan kembali dwi fungsi TNI. Tidak ada pasal yang memungkinkan peran TNI di ranah sipil,” tegasnya.
BACA JUGA :
Poin Utama Revisi UU TNI
Revisi ini menitikberatkan pada profesionalisme TNI dalam menghadapi tantangan modern. Beberapa poin utama dalam revisi UU TNI meliputi:
- Penguatan Profesionalisme TNI: Revisi ini menegaskan peran TNI sesuai dengan prinsip demokrasi dan supremasi sipil.
- Penyesuaian terhadap Ancaman Keamanan Modern: Perubahan ini mengakomodasi tantangan non-tradisional seperti ancaman siber dan terorisme.
- Peningkatan Kesejahteraan Prajurit: Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas tugas dan fungsi pertahanan negara.
Komitmen Transparansi DPR
Dalam merespons kekhawatiran publik, Dasco menegaskan bahwa dokumen revisi final akan segera dipublikasikan.
“Kami telah berkoordinasi dengan NGO dan meminta agar dokumen bersih diunggah hari ini agar bisa diakses oleh masyarakat luas. Tidak ada perubahan substansial dari apa yang telah kami sampaikan sebelumnya,” ungkapnya.
DPR RI berharap revisi ini semakin memperkuat posisi TNI sebagai institusi pertahanan negara yang profesional, tanpa terlibat dalam politik atau pemerintahan sipil. Komitmen terhadap supremasi sipil tetap menjadi jaminan bahwa perubahan ini sejalan dengan prinsip demokrasi yang telah dibangun sejak reformasi 1998.
BACA JUGA