Sabaruddin Pastikan Pajak Hiburan Dikaji Kembali
BALIKPAPAN, Inibalikpapan – DPRD Kota Balikpapan kembali memastikan akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Sabaruddin Panrecalle.
“Oh ya kita memang mau revisi, karena pajak hiburan itu di Balikpapan 60 persen,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, awalnya ketika menetapkan pajak hiburan hingga 60 persen, karena sebagai sebagai kota Madinatul Iman ingin agar tempat hiburan malam (THM) tidak menjamur di Kota Balikpapan.
“Karena semangatnya itu sebagai Kota Madinatul Iman, kan salah satunya pingin memfilter supaya hibuan itu tidak menjamur di Kota Balikpapan,” ujarnya
Namun belakangan, justru tingginya pajak hiburan justru dikeluhkan para pengusaha THM. Hal itu kemudian berdampak pada PAD hiburan yang tidak maksimal. Apalagi Kota Balikpapan juga dikenal sebagai Kota Jasa.
“Tapi kenyataannya tidak bisa dipungkiri Balikpapan Kota Jasa dan Pariwisata yang perlu ditingkatkan dengan pajak yang optimal Mendingan yang rasional saja,” ujarnya
“Jakarta saja tidak sampai 60 persen. Kita evaluasi pajak hiburan ini. Optimalnya bagaimana, kita akan lakukan kajian yang mendalam, idealnya gimana,”
Dia menambahkan, pihaknya akan mencari pembanding untuk penerapan pajak hiburan, seperti Kabupaten Kendal yang hanya menerapkan 20 persen. Harapannya, PAD dari pajak hiburan bisa meningkat.
“Ya kayak di Kendal 20 persen, tidak menutup kemungkinan, karena kita mencari sampling terbaik tidak memberatkan kepada para pengusaha, jadi kita perlu kajian untuk idealnya itu berapa persen,” ujarnya.
BACA JUGA