Sabaruddin : Perda Tidak Efektif dievaluasi, IMTN Diwacanakan Berbayar

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — DPRD Balikpapan sepakat dengan Pol PP, dan Pertanahan untuk melakukan peninjauan kembali perda-perda yang kurang efektif seperti perda Ketertiban umum termasuk keberadaan IMTN.

Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin yang membawahi Komisi I DPRD ikut serta dalam rapat RDP dengan Pol PP dan Pertanahan yang digelar secara marathon sejak Senin dan selasa lalu.


“Alhamdulillah ini ada titik terang dalam waktu dekat ini kita coba meluruskan bersama-sama supaya hal hal yang kemarin yang sudah banyak PR-PR yang belum kita tuntaskan insyaallah Komisi I saat ini bersama sama,”tuturnya, (22/10.)

Salah satunya mengenai penegakan aturan sanksi pelanggaran ketertiban umum.

“Program -programnya dari Satpol PP sudah jelas dia menegakan aturan seperti diatur PP 16 tahun 2018 jelas bahwa tugasnya dan kewenangan satpol pp p itu adalah menegakkan perda,” tandasnya.

Menurutnya DPRD Balikpapan dan Pol PP memiliki kesamaan pandangan bahwa untuk perda-perda yang tidak efektif harus ditindaklanjuti bersama yakni direvisi.

 “ Mereka stressing kan itu dan dianggap perda itu yang memang tidak efektif itu perlu kita tinjau bersama sama,”ucapnya.

Kemudian  dengan Pertanahan, masih banyak menyangkut persoalan tanah yang berujung pada masalah ketertiban umum. Seperti pengurusan tanah IMTN yang kini banyak dipersoalan dan menjadi isu hangat di masyarakat.

Menurut Politisi Gerindra ini perlu ada sinergi bersama-sama antara pemerintah kota, BPN dan masyarakatnya.

Dalam pembahasan bersama memang ada yang meminta IMTN dikaji ulang kembali.  Namun seperti disampaikan BPN bahwa IMTN ada plus minusnya.

“Karena  BPN adalah mensortisasi pengurusan-pengurusan mulai dari kelurahan, kecamatan sehingga pada saat nanti masuk dengan pertanahan itu dianggap clear and  clean . Dan dan ini persoalan- persoalan tapi  disisi negatifnya bahwa ini terlalu banyak birokrasi apa yang dikerjakan BPN itu juga dikerjakan oleh IMTN,” tandasnya.

Selain itu meskipun aturan di IMTN menggratiskan namun prakteknya masyarakat tetap bayar apalagi dengan proses pengurusan yang memakan waktu panjang.

“Akhirnya kita kesepakatan bersama tapi memang ada  tindak lanjut nanti pertemuan ini. Bahwa mudaratnya IMTN ini kalau perlu nanti itu kita tingkat untuk bisa mendapatkan pendapatan masih di daerah kota Balikpapan. Kalau selama ini kan dianggap gratis ternyata tidak gratis pula main kucing kucingan juga ternyata itu ada juga pembayaran melalui di bawah tangan,” bebernya.

“Karena itu kita minta sekaligus melegalkan saja kalau memang itu mau dipertahankan dengan IMTN kita legalkan saja, ukuran berapa, luasan tanah ini dan sebagainya sekian ,harganya sekian lama prosesnya, jangan digantung ada pembuatan proses pembuatan sampe tiga bulan bahkan ada tahunan

Karena itu pihaknya  meminta  agar dibuatkan rumusan-rumusan itu supaya ini aturan yang ada efektif untuk dirasakan bersama sama kepada masyarakat.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.