Sabtu dan Minggu Transportasi Darat, Laut dan Udara Tak Boleh Beroperasi
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pasca dikeluarkannya Instruksi Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 yang mewajibkan mulai Sabtu dan Minggu tidak boleh ada aktifitas masyarakat serta diterapkannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, salah salah satunya menindaklanjuti Instruksi Gubernur, Dinas Perhubungan Provinsi melarang adanya kegitan operasional transportasi udara, darat, laut maupun sungai.
“Dari Pemerintah Provinsi ada instruksi lanjutan dari Dinas Perhubungan meminta menyampaikan kepada kita agar melakukan penutupan kegiatan operasional angkutan darat, sungai dan laut maupun udara,” ujarnya, Jumat (05/02)
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan itu menuturkan, Instruksi Dinas Perhubungan Provinsi tersebut, baru keluar setelah Instruk Gubernur terbit. “Ini dikeluarkan setelah keluarnya Instruksi Gubernur,” ujarnya.
Sementara dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan menindaklanjuti Instruksi Gubernur larangan beroperasi untuk transportasi darat dan laut. “Transportasi darat dan air dalam kota Sabtu dan Minggu dihentikan,” ujarnya.
Dalam Surat Edaran Wali Kota restauran, rumah makan, warung makan, café dan angkringan wajib tutup pada Sabtu dan Minggu. Sedangkan pada Senin hingga Jumat buka mengikuti ketentuan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan (PPKM) Tahap Dua.
Begitupun bioskop dan wahana permainan anak tutup pada Sabtu dan Minggu. Termasuk tempat hiburan malam yakni pub, bar, karaoke, live musik, bola sodok maupun panti kebugaran. Sedangkan Senin hingga Jumat mengikuti ketentuan PPKM tahap kedua.
Tempat wisata, fasilitas olahraga, fasilitas umum,tamah kota maupun pusat kebugaran tutup Sabtu dan Minggu. Sedangkan Senin hingga Jumat mengikuti ketentuan PPKM tahap kedua.
‘
BACA JUGA