Sabtu dan Minggu, Restoran, THM dan Obyek Wisata Tutup

Kapal-kapal nelayan berjejer rapi di Pantai Manggar / ilustrasi

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Menindaklanjuti Instruksi Gubernur Kaltim, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengeluarkan Surat Edaran yang menginstruksikan masyarakat tidak melakukan aktivitas di luar rumah pada hari Sabtu dan Minggu.

Hal itu juga berimbas pada restoran, rumah makan, warung makan, café  dan angkringan wajib tutup pada Sabtu dan Minggu. Sedangkan pada Senin hingga Jumat buka mengikuti ketentuan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan (PPKM) Tahap Dua.

Begitupun bioskop dan wahana permainan anak tutup pada Sabtu dan Minggu. Termasuk tempat hiburan malam yakni pub, bar, karaoke, live musik, bola sodok maupun panti kebugaran. Sedangkan Senin hingga Jumat mengikuti ketentuan PPKM tahap kedua.

Tempat wisata, fasilitas olahraga, fasilitas umum,tamah kota maupun pusat kebugaran tutup Sabtu dan Minggu. Sedangkan Senin hingga Jumat mengikuti ketentuan PPKM tahap kedua.

Sedangkan khusus untuk kegiatan mengumpulkan massa di RT , Kelurahan dan Kecamatan seperti Musrenbang, Pemilihan RT atau Ketua LPM dan sejenisnya sementara ditiadakan.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.