Sabu 2 Kilogram Dibuang Ke Toilet
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pihak Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim musnahkan Sabu bernilai Rp 4 Miliar. Bubuk haram seberat kurang lebih 2 Kg tersebut dilarutkan ke dalam toples lalu dibuang ke dalam toilet, pada Kamis (2/6/2022).
Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustafa mengatakan, pemilik sabu tersebut ialah remaja berisial MR (17), yang ditangkap pada Jum’at (27/5/2022) sekitar pukul 18.30 Wita di Jalan Rapak Indah Sungai Kunjang, Samarinda, Kaltim.
Kronologisnya, bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Rapak, Sungai Kunjang, Samarinda. Saat tim Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan penyelidikan di sekitar lokasi tersebut, didapati tersangka MR dengan gerak geriknya yang mencurigakan.
“Benar, saat digeledah polisi mendapati dua bungkus sabu dengan berat masing-masing 1 kilogram di dalam tas belanja milik MR (17),” terangnya.
“Karena terbukti memiliki hingga menyimpan dan mengedarkan barang bukti jenis sabu sebanyak 2 kg, anak di bawah umur itu dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, UU Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup,” sambungnya.
Dia juga menjelaskan, sebenarnya MR juga sudah tiga kali menjalankan aksinya sebagai kurir. Untuk setiap pengantaran, MR diberi upah Rp 5 juta. Untuk pengantaran kali ini, dan MR baru menerima uang muka setengahnya (Rp2,5 juta).
Pengakuan tersangka, sabu itu baru diterimanya dari seseorang yang dikenal sebagai Bps. Jon, kemudian ia disuruh mengatarkan ke lokasi sekitar Jalan Rapak Indah.
“Ya terbukti memang sebagai pengedar, karena pada saat kami juga melakukan interogasi, kedapatan story chat nya sudah tiga kali melakukan aksi,” bebernya.
“Jadi sudah ber proses ditahap satu. Dan ditahap kedua itu maksimal 14 hari kami limpahkan, karena anak di bawah umur,” tutupnya.
BACA JUGA