SAKSI FH Unmul Minta KPK Usut Tuntas Korupsi SDA di Kaltim dan Daerah Lain
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul) meminta agar kasus dugaan korupsi pengelolaan sumber daya alam (SDA) di Kaltim di usut tuntas. Termasuk daerah lain.
Hal itu setelah KPK menetapkan mantan Gubernur Kaltim Awang Farouk Ishak (AFI) sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Dalam siaran persnya, SAKSI FH Unmum menyebut, kerentanan korupsi di sektor SDA dan lingkungan mengakibatkan eksploitasi yang serampangan dan membawa dampak buruk bagi individu, masyarakat, juga lingkungan.
Izin yang pada awalnya dimaksudkan sebagai instrumen untuk mengontrol pemanfaatam SDA justru menjadi barang dagangan para pemangku kewenangan. Tipologi korupsi SDA melibatkan aktor-aktor yg berkepentingan hingga melakukan berbagai cara untuk bisa melanggengkan eksploitasi SDA.
Menanggapi hal itu, SAKSI FH Unmul memberikan catatan yakni, korupsi terkait ijin tambang yang melibatkan AFI mantan Gubernur Kaltim menambah daftar panjang korupsi SDA di Kaltim.
SDA menjadi “lahan basah” kepala daerah untuk melakukan korupsi melalui berbagai cara. Mulai dari penyalahgunaaan kewenangan, suap, hingga gratifikasi.
Penegakan hukum yang dilakukan terhadap kasus korupsi AFI harus dilakukan dengan transparan. KPK harus mengusut tuntas siapapun yg terlibat dalam kasus korupsi AFI.
Di sisi lain, SAKSI menyayangkan KPK baru melakukan penyidikan terhadap kasus ini mengingat korupsi terjadi pada saat AFI masih menjabat sebagai Gubernur Kaltim.
KPK harus mengusut semua kepala daerah lain yang pernah menjabat pada saat kewenangan pemberian ijin tambang masih menjadi kewenangan daerah.
BACA JUGA