Saksi Paslon Tidak Wajib Rapid Tes Karena Tidak Diatur Dalam PKPU dan Peraturan Bawaslu
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Saksi pasangan calon (paslon) Rahmad Mas’ud – Thohari Azis menilai tidak ada keharusan saksi paslon menjalani rapid test.
Meskipun Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan telah mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan saksi paslon melampirkan rapid test non reaktif.
Namun kalaupun saksi di rapid test itu semata untuk menjaga agar pilkada bisa berjalan aman dan sehat.
Sekjend Tim Pemenangan Rahmad – Thohari, Adi Supriadi mengatakan, dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2020 Tahun 2020 dan Peraturan Bawaslu Nomor 16 Tahun 2020 tidak ada klasul yang mewajibkan saksi paslon harus rapid test.
“Dalam konteks pilkada kita ini diatur oleh Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pemungutan dan penghitungan suara di masa pandemi covid-19. Kemudian diatur juga dalam Peraturan Bawaslu Nomor 16 Tahun 2020,” ujarnya, dalam penjelasan kepada media, di Posko Utama, Sabtu sore (04/12/2020).
“Dalam kedua peraturan ini sama sekali tidak ada klausul yang mewajibkan saksi yang melaksanakan rapid test. Jadi sekali lagi kami ulangi, dalam 2 peraturan ini tidak ada satu pun klausul yang mewajibkan saksi untuk melaksanakan rapid test,”
Dia mengungkapkan, Tim Pemenangan Rahmad – Thohari hanya akan tunduk pada PKPU maupun Peraturan Bawaslu. “Alhamdulilah selam 10 minggu masa kampanye kami sangat patuh pada Peraturan Bawaslu dan Peraturan KPU,” ujarnya.
“Tentunya kami menyayangkan jika ada pihak-pihak yang kemudian mencoba menghalang-halangi proses pemungutan suara karena bagi kami pilkada ini diatur dalam 2 peraturan tersebut,”tandasnya.
Dia menjelaskan, Tim Pemenangan Rahmad ‘- Thohari telah menyiapkan 2 saksi di masing –masing TPS atau 3.010 saksi yang siap mengamankan suara pada pilkada Balikpapan yang akan digelar pada 9 Desember 2020. Pekan depan.
“Alhamdulilah saksi kami dari 1.505 TPS di Kota Balikpapan kita menyiapkan saksi 2 orang per TPS adalah 3.010 orang sudah siap bekerjka mengamankan suara Pak Rahmad Mas’ud – Thohari Azis pada 9 Desember 2020,” ujarnya.
Ketua Kordinator Koalisi Partai Politik Abdulloh menegaskan pihaknya mulai hari ini saksi paslon menjalani rapid test namun inj dilakukan bukan karena surat edaran Satgas Kota melainkan karena menjaga agar pilkada bisa berjalan aman dan sehat.
“Saya tegaskan disini saksi paslon kita rapid bukan karena Surat edaran walikota ya atau satgas Kota, tapi keinginan kita menjaga pilkada bisa berjalan aman dan sehat bagi kita semua, ” tegasnya.
Sebelumnya Satgas Penanganan covid-19 Kota Balikpapan mewajibkan saksi paslon untuk membawa surat rapid non reaktif. Hal ini sebagai persyaratan yang harus dilampirkan saat menjadi saksi di TPS pada 9 Desember 2020 nanti.
Bahkan Satgas telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan ke KPU Balikpapan yang mengharuskan saksi memiliki surat hasil rapid tes non reaktif. Pasalnya, anggota KPPS, Linmas mapun Pengawas TPS juga menjalani rapdi test.
“Kita minta agar semua yang terlibat di KPPS harus memiliki surat rapid non reaktif. Jadi kita minta agar saksi paslon harus rapid karena tidak ada gunakan semuanya kalau di dalam itu masih ada yang tidak rapid teas ,” ujar Ketua Satgas Penangan Covid-19 Kota Balikpapan Rizal Effendi.
“Jadi Satgas minta kepada KPU agar saksi paslon harus membawa surat non reaktif. Ya kalau tidak kita minta KPU harus bertindak tapi kewenangan ada KPU tapi satgas sudah mengingatkan semua yang bertugas di TPS harus sudah bawa surat rapid non reaktif. Karena tidak ada gunanya 15 ribu yang dirapid itu.”
BACA JUGA