Salah Satu Pasal Bermasalah Dalam KUHP, Hukuman Penjara Bagi Koruptor Lebih Ringan
JAlARTA, Inibalikpapan.com – DPR RI resmi telah resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa (06/12/2022) hari ini.
Meskipun sebelumnya sejumlah elemen masyarakat termasuk komunitas pers telah menyatakan penolakan terhadap RUU KUHP tersebut. Karena ada beberapa pasa yang dianggap bermasalah. Namun DPR tetap bersikukuh mengesahkannya.
Salah satu pasal yang dianggap bermasalah yakni d Pasal 603 yang mengatur tindak pidana korupsi. Pada pasal tersebut dijelaskan minimal hukuman penjara bagi koruptor itu minimal dua tahun dan paling lama 20 tahun.
“Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.”
Kemudian koruptor bisa dikenakan denda paling kecil Rp 10 juta dan paling tinggi Rp 2 miliar.
Jika dibandingkan dengan Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pidana penjara bagi koruptor itu paling rendah empat tahun dan paling tinggi 20 tahun.
Suara.com
BACA JUGA