Salurkan Rp 1,2 Miliar, Bantuan Keuangan Parpol
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan mencairkan program bantuan keuangan untuk partai politik (Parpol) yang memiliki perwakilan di lembaga legislatif sekaligus penandatanganan berita acara penyerahan, di Ballroom Hotel Novotel, Selasa (4/10/2022).
Hadir pada kegiatan itu, antara lain Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, Ketua DPRD Kota Balikpapan, Abdulloh, Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha, Perwakilan Parpol, dan beberapa pejabat Pemkot Balikpapan.
Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud mengatakan, kegiatan ini sebagai forum strategis dalam mempererat komunikasi antara pemerintah kota balikpapan dengan partai politik, sehingga hubungan ke depannya dapat semakin baik dalam rangka mewujudkan kehidupan perpolitikan yang sehat dan berkualitas di kota Balikpapan.
Bantuan keuangan bagi partai politik merupakan amanat konstitusi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 dan Permendagri Tahun 78 Tahun 2020.
“Untuk sumber dari APBD Kota senilai Rp 1,2 miliar yang diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten/Kota yang perhitungannya berdasarkan perolehan jumlah suara sah hasil pemilu,” ujar Rahmad Mas’ud kepada media, Selasa (4/10/2022).
Rahmad menambahkan, bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas parpol dalam kehidupan demokrasi di Kota balikpapan. Salah satu caranya melalui edukasi politik baik bagi masyarakat maupun anggota parpol, sehingga parpol memiliki kader-kader yang berkompeten dan suatu saat bisa menjadi wakil rakyat atau pejabat publik yang amanah.
“Saya meminta agar bantuan ini dapat digunakan secara proporsional, bebas dari korupsi, tidak ada konflik kepentingan dan digunakan dengan prinsip kehati-hatian serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Rahmad.
“Bantuan ini untuk mendorong partai semakin mengakar di masyarakat. Masyarakat juga lebih dewasa, jangan karena beda partai masyarakat jadi pecah,” tambahnya.
Rahmad menambahkan, tujuan lainnya untuk menghidupkan demokrasi dan tentunya bermanfaat dalam pengkaderan ke semua partai masing-masing, yang paling utama walau berbeda warna berbeda partai tapi silaturahmi sesama warga Kota Balikpapan menjadi prioritas utama menjaga Kota Balikpapan.
“Di bulan Februari 2022 juga sudah saya revisi, bantuan untuk parpol naik jadi Rp7.000 per suara, sehingga partai harus lebih giat lagi karena mengurus partai banyak pengeluaran,” kata Rahmad.
“Kita harapkan dana hibah juga nisa dipertanggung jawabkan laporannya, sehingga bisa dipertanggung jawabkan ke negara karena ada BPK yang mengaudit dan sehingga adminitrasi di parpol mesti dibenahi,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Kota Balikpapan, Adwar Skenda Putra berharap agar kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman parpol dalam pengunaan bantuan keuangan sebagai penunjang pendidikan politik. Diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat.
“Juga sosialisasi dan edukasi kebijakan prokes di masa pandemi Covid-19. Selain itu juga untuk penyediaan perbekalan alkes untuk pencegahan pandemi Covid-19. Serta untuk kegiatan operasional sekretariat parpol. Itu yang diatur dalam permendagri,” katanya.
Total ada 10 partai politik yang menerima bantuan keuangan mencapai Rp 1,2 miliar , dengan besaran bantuan keuangan setiap partai politik bervariasi, yakni Golkar Rp 292 juta, PDIP Rp 215 juta, Gerindra Rp 152 juta, PKS Rp 150 juta, Partai Demokrat Rp 115 juta, PPP Rp 88 juta, Hanura Rp 87 juta, Partai NasDem Rp 74 juta, PKB Rp 59 juta dan Perindo Rp 35 juta.
Edo biasa Adwar Skenda Putra disapa menjelasakan tujuan dari Penggunaan bantuan keuangan partai politik prioritas digunakan untuk pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat. Selain itu juga sebagai dana penunjang kegiatan operasional sekretariat partai politik yang diharapkan ada kemandirian partai politik.
“Konsekuensi pemberian bantuan tersebut, partai politik harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan partai politik yang bersumber dari APBN/APBD paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),”pungkasnya.
BACA JUGA