Samarinda Berlakukan Perwali Disiplin Protokol Kesehatan, Aktivitas Masyarakat Dibatasi Hingga Jam 10 Malam

Konfrensi Pers SatgasPenanganan Covid-19 Kota Samarinda

BALIKPAPAN, inibalikpapan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mulai memberlakukan disiplin protokol kesehatan hari ini. Demikian disampaikan Wali Kota Balikpapan Syaharie Jaang dalam konfrensi pers, Senin (07/09).

Pemberlakukan disiplin protokol kesehatan itu sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 43 Tahun 2020 untuk memutus mata rantai penularan covid-19 yang telah mencapai 1.168 kasus dengan 409 masih menjalani perawatan dan  55 kasus kematian,

“Perwali Nomor 43 Tahun 2020 harus segera diterapkan mengingat jumlah perkembangan psoitif di Samarinda sudah berada dalam tingkat yang memngkahawtirkan, kematian atas kasus ini telah mencapai 6,4 persen diatas angka nasional,” ujar Jaang.

“Mulai hari ini Senin 7 September 2020 Pemerintah Kota Samarinda mendisiplinkan protokol kesehatan diseluruh wilayah Kota Samarindan, masyarakat diminta untuk mematuhi semua ketentuan yang sudah dibuat,”

Dia mengatakan, pemberlakuakn Perwali tersebut, pihaknya bekerjasama dengan TNI maupun kepolisian. “Agar penerapan peraturan ini dapat diterapkan dengan maskimal di masyarakat dan masyarakat mematuhinya,” ujarnya.

Pemerintah Kota Samarinda juga membatasi aktifitas masyarakat hingga pukul 22.00 Wita malam. “Masyarakat harus membatasi aktifitas utamanya malam hari, seperti berjualan, berkumpul, berbelanja dan berolaraga, ” tandasnya.

Masyarakat juga diminta menerapkan pola hidup bersih dan sehat, berolahraga ringan dan berjemur setiap hari untuk menjaga imunitas tubuh. Bagi masyarakat yang memiliki penyakit ISPA juga diminta agar mengurangi aktivitas di luar rumah.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.