Sambangi KPK, MAKI Serahkan Bukti Dugaan Transaksi Keuangan yang Libatkan Mantan Bupati Kukar

Mantan Bupati Kutai Kartanegara [Suara.com/Oke Atmaja]

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Belum selesai menjalani tahanan dalam kasus gratifikasi, mantan Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) kembali terseret dugaan transaksi keuangan

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, menyambangi KPK  menyerahkan dugaan bukti transaksi keuangan yang melibatkan Rita Widyasari.

Dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com, dugaan transaksi keuangan itu, kata Boyamin, terkait dengan pengusutan KPK untuk menindak Rita dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Proses itu kan ada kasus menyangkut TPPU Rita Widyasari. Saya melaporkan pada KPK sebagai transaksi mencurigakan,” kata Boyamin di lobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/9/2021).

Boyamin menuturkan, pihaknya mendapatkan bukti transaksi keuangan sejak 2018-2020 dari sejumlah perusahaan. Dimana transaksi keuangan itu adanya keterkaitan sejumlah saksi-saksi yang pernah dipanggil KPK dalam kasus TPPU Rita.

“Ada laporan ke saya ada dugaan transaksi penukaran uang dari rupiah ke dolar Singapura dan selalu mencari uang dominasi 1000 dolar Singapura. Tahun 2019 sekitar 5 Miliar, 2018 juga lebih besar, dan 2020 masih ada kecil. Saya anggap puluhan Miliar,” ujarnya

Meski begitu, Boyamin belum dapat menyampaikan peruntukan uang tersebut digunakan sebagai apa. Namun, kata Boyamin, bukti-bukti transaksi keuangan itu yang dianggap mencurigakan.

Kata dia mustahil jika uang tersebut hanya digunakan untuk membayar pengacara. Apalagi, Rita disebut dalam dakwaan eks penyidik KPK Stepanus Robin bersama Advokat MAskur Husein terlibat dalam kasus penanganan perkara Rita dalam membantu upaya Peninjauan Kembali (PK).

“Tapi setidaknya cara-caranya yang tidak normal. Misalnya pakai nama pegawai, ketika setoran dikosongin namanya, selalu dipakai di Jakarta. Artinya bisa saja untuk bayar lawyer, tapi rasanya kalau lawyer segitu besar lagi,” ujarnya

Kendati begitu, Boyamin belum dapat memastikan apakah uang itu menyasar kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perkara Robin.

“Saya belum bisa menyatakan ini mengalir kepada A atau B. Nanti kan saya diundang untuk menjelaskan namanya lengkapnya KTP ini ada semuanya, tidak hanya saya buka aja. Yang mencairkan uang namanya siapa, terus kemudian rangkaian juga dengan barang bukti yang lain misalnya begitu, jadi satu rangkain sebenarnya ini TPPU yang besar,” imbuhnya.

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Rita disebut memberikan uang sebesar Rp 5,1 Miliar kepada Robin. Dalam perkara itu peran Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menjadi sentral dalam memperkenalkan Rita kepada Robin pada Oktober 2020.

Adapun tujuan Azis memperkenalkan Robin kepada Rita diduga untuk dapat membantu Rita yang tengah mengurus Upaya Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.

“Terdakwa Robin dan Maskur Husein meyakinkan Rita Widyasari bahwa mereka bisa mengurus pengembalian aset-aset yang disita KPK terkait TPPU dan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Rita Widyasari,” kata Jaksa Lie.

Masih dalam dakwaan, bahwa sebagian uang yang diterima Robin dan Maskur Husein dari mengurus perkara Rita Widyasari diterima di rumah Azis di Jalan Denpasar.

“Untuk mengurus perkara Rita Widyasari yang diambil terdakwa Robin dari rumah dinas Azis Syamsuddin di Jalan Denpasar Raya 3/3 Jakarta Selatan,” ungkap Jaksa Lie.

Robin dan Maskur Husein diduga menerima uang suap dari Rita dengan total Rp 5.197.800.000,00.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.