Sambut Idul Adha, THM Balikpapan Tutup

THM Balikpapan

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemkot Balikpapan mengeluarkan surat edaran nomor  300/307/Pem. Tentang penutupan sementara kegiatan usaha hiburan (THM) selama Lebaran Idul Adha 1445 Hijriah.

Isi dalam surat edaran tersebut. Semua jenis kegiatan usaha pub, bar, karaoke dan/atau kegiatan usaha yang menyediakan hiburan live musik, termasuk yang berada di areal hotel serta panti pijat/panti kebugaran wajib ditutup. Ketentuan THM tutup berlaku tanggal 16 Juni 2024 pukul 07.00 WITA sampai tanggal 17 Juni 2024.

Surat edaran juga mengatur secara khusus untuk kegiatan operasional Arena Bola Sodok (Billiard). Waktu buka yang diizinkan untuk tanggal 16 Juni 2024 hingga 23.00 WITA. Namun tutup pada Hari lebaran kurban tanggal 17 Juni 2024. Sedangkan Selasa, 18 Juni 2024 pukul 07.00 WITA dapat beroperasi seperti semula.

Pelanggaran terhadap ketentuan diatas akan dikenakan sanksi administrasi dan atau sanksi pidana. Berdasarkan BAB VIII Pasal 14 dalam Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 26. Tahun 2000 tentang Izin Usaha Hiburan dan Rekreasi Umum.

SE ditandatangani Wali kota Balikpapan Rahmad Mas’ud. Semua jenis usaha baik itu pub, bar, tempat karaoke, maupun tempat usaha yang menyediakan sarana musik dan panti kebugaran tutup selama dua hari yang dimulai dari hari ini.

“Mereka tutup mulai hari Minggu ini jam 07.00 wita. Pada 18 Juni mereka baru boleh beroperasi kembali,” tutur Asisten Tata Pemerintahan Setdakot Balikpapan, Zulkifli, Minggu (16/6/2024).

THM Pub, Karoeke, Panti Pijat Tutup Dua Hari, Biliar 1 Hari

Sementara itu, untuk arena bola sodok Zulkifli menerangkan boleh beroperasi hingga malam ini pukul 23.00 wita. ” Berikutnya tutup tanggal 17 Juni dan kembali beroperasi juga pada 18 Juni mendatang,” sebutnya.

Lanjut Zulkifli, aturan ini juga merujuk Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan nomor 26 tahun 2000 tentang izin usaha Tempat Hiburan Malam (THM) dan rekreasi umum.

“Kemudian Perda nomor 1 tahun 2021 tentang perubahan atas perda nomor 10 tahun 2017 tentang ketertiban umum, serta Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 13 tahun 2016 tentang penyediaan jasa internet,” terangnya.

Oleh sebab itu, Zulkifli menegaskan pelanggaran terhadap ketentuan yang telah diatur dalam SE tersebut akan dikenakan sangsi administrasi dan atau sangsi pidana.

Hal itu merujuk bab VII pasal 14 dalam Perda nomor 26 tahun 2010. Maka, Zulkifli meminta para pelaku usaha untuk mentaati SE tersebut.

Untuk takbiran keliling kata Zulkifli dari Pemerintah Kota tidak mengadakan secara khusus. “Kami tidak ada mengkoordinir atau mengadakan secara khusus untuk takbir keliling,” ujar Zulkifli.

Pengamanan Idul Adha di 72 Titik

Dalam rangka pengamanan Idul Adha, Polresta Balikpapan menyiapkan sebanyak 321 personel. Mereka bertugas di tempat keramaian dan tempat ibadah.

“Kami melakukan pengamanan secara serempak di seluruh wilayah hukum Polresta Balikpapan,” jelas Kapolresta Balikpapan Kombers Pol Anton Firmanto.

Anton juga menjelaskan pihaknya juga melakukan pengamanan pada pelaksanaan ibadah Salat Ied di 72 titik tempat ibadah.

“72 titik itu termasuk 53 masjid dan 19 tempat lainnya seperti Lapangan Merdeka dan tempat serupa lainnya,” tutup Anton.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.