Sampaikan Permohonan Maaf ke Luhut, Haris Azhar : Saya Nggak Ada Niat Menyerang Pribadi Bapak
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Terdakwa kasus pencemaran nama baik, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty menyampaikan permintaan maaf ke Luhut Binsar Pandjaitan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Kamis (8/6/2023).
Hal itu berawal ketika Ketua Hakim Cokorda Gede Arthana menawarkan kedua aktifis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty, untuk menyampaikan permohonan maaf ke Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi itu.
“Ada yang mungkin ingin disampaikan ke saudara saksi misalnya kan selaku manusia kita kan ada khilaf sesuatu. Ya semua orang ada kekhilafan, ya mungkin pada kesemapatan, ada keinginan untuk meminta maaf kepada saudara saksi, kalau ada,” ujar Hakim Cokorda dilansir dari sara.com jaringan inibalikpapan.com
Haris dan Fadia pun kemudian mengiyakan permintaan hakim. Dalam kesempatan ini, Haris memohon maaf jika Luhut merasa nama baiknya dicemarkan.
“Saudara saksi Pak Luhut, saya nggak ada niat untuk menyerang pribadi bapak. Bahwa bapak merasa bahwa terserang secara pribadi, ya saya minta maaf sampai di situ,” kata Haris.
Haris lalu bercerita saat itu dia baru saja pulang dari Kabupaten Intan Jaya, Papua sebelum membuat konten video bersama Fatia. Haris sadar, tuduhan terhadap Luhut di dalam video akan merusak hubungannya selama ini.
“Saya memberanikan diri untuk membrikan pertimbangan saya tahu bahwa hubungan saya sama bapak secara perkawanan, secara komunikatif rusak,” tutur Haris.
Dengan nada suara terbata-bata, Haris menegaskan tidak ingin bermusuhan dengan Luhut. Dia mengaku hanya prihatin melihat nasib orang Papua.
“Saya bukan cari musuh sama bapak, ini saya sedih lihat orang Papua,” ucap Haris sambil menangis.
Lebih lanjut, Haris merasa persidangan ini menjadi panggungnya untuk menyuarakan keresahan masyarakat Papua. Dia juga mengaku siap apabila harus di hukum.
“Buat anda semua yang menganggap saya nangis, saya bukan minta ampun. Silakan hukum saya, saya menganggap panggung ini adalah tempat saya untuk menyuarakan,” ujarnya Haris.
Dalam kesempatan itu, Haris juga membantah telah meminta saham kepada Luhut. Keterangan itu merupakan tanggapan atas kesaksian Luhut sebelumnya dalam persidangan.
Haris menyebutkan, saat itu sedang bertugas sebagai kuasa hukum masyarakat adat di Papua yang sedang berpolemik dengan Freeport. Masyakarat yang itinggan di sekitar tambang.
“Saya minta waktu karena saya sebagai kuasa hukum masyarakat adat Papua, orang-orang yang dibilang betul yang hidup di sekitar wilayah lokasi tambang Freeport,” ucap Haris
Haris lalu menjelaskan mengapa ia menghubungi hingga menemui. Menurutnya, Luhut bisa menangani persoalan yang sedang ia hadapi. Selain itu, belum ada aturan terkait pembagian saham antara Freeport dan masyarakat adat
“Kenapa saya hubungi? Karena saudara saksi Menko Marves yang bertanggung jawab untuk proses investasi saham Freeport ke Indonesia,” ujar Haris.
“Saya sebagai kuasa hukum ketemu situasi belum ada peraturan daerah untuk memastikan pembagian saham, bukan saya minta saham. Saya juga ngerti hukum,” ujarnya
BACA JUGA