Top Header Ad

Sampaikan Pledoi 2 Jam Lebih, Pengacara Zainal Muttaqin : Upaya perampasan Asset dengan Kriminalisasi


BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kuasa hukum dari mantan Komisaris PT Duta Manuntung yang juga terdakwa Zaenal Muttaqin menyampaikan pembelaan pada sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan aset tanah PT Duta Manuntung, di PN Balikpapan, Kamis (16/11/2023).

Pembelaan setebal 150 halaman dibacakan secara bergantian oleh pengacara Sugeng, Mansuri dan Prasetyo Utomo. Pledoi dibacakan selama hampir 2 jam mulai pukul 14.15-16.20 wita dihadapan sidang yang dipimpin Ketua majelis Hakim Ibrahim Palino.

Sebelum kuasa hukum sampaikan pledoi, Zainal juga menyampaikan pembelaan selama 20 menit. Zainal dalam pembelaan bahwa semua aset tanah atas namanya yang diklaim milik PT Duta Manungtung. “Semua saya dibeli jauh sebelum Jawa Pos menjadi pemegang saham Duta Manuntung baik secara langsung maupun melalui anak perusahaan. Ini bisa saya dibuktikan website Kemenkumham,” ujarnya saat pembelaan.

Zainal juga menyebutkan ketika Jawa Pos memiliki saham di Duta Manuntung, Jawa Pos bukan satu-satunya pemegang saham tapi adaa beberapa pemegang saham lainya. “Salah satu adalah saya. Tentu sangat tidak beralasan menjadi kebijakan Jawa Pos sebagai kebijakan Duta Manuntung,” katanya.

“Contoh tanah yang dibeli di Banjarbaru Kalsel berlokasi di Kecamatan Landasan Ulin. Lahan awalnya luasnya 13 ribu meter kemudian terjadi tumpang tindih dan saya mengalah kemudian luasanya lahan jadi 10.076 meter. Ada ribuan meter persegi yang hilang. Jika lahan itu milik perusahaan bukan milik saya, tidak bisa saya bayangkan bagaimana harus mempertanggungjawabkan kepada para pemegang saham,” tuturnya.

Pengacara terdakwa, Sugeng Santoso malah menilai kasus ini seperti perampasan aset dengan instrumen kriminalisasi. Menurutnya sudahjelas dalam pembelaan di persidangan dengan bukti dan saksi bahwa tanah dan surat tanah itu milik Zainal.

“Bagaiman bisa seorang yang secara legal, dijelaskan seluruh ahli bahkan ahli dari jaksa yang namanya tercantumdisana adalah pemilik tanah. Ini hanya bisa dibantah oleh alat bukti yang setara. Kalau akta otentik kalahnya dengan akta otentik bukan pengakuan, bukan dengan deklarasi,” jelasnya usai persidangan.

Semua itu sudah dibantah dalam persidangan yang berlangsung berjalan dua bulan di PN Balikpapan. Dasar Jaksa kata Sugeng menggunakan tuntutan Cuma bongkol cek namun itu sudah dibantah. “Bongkol cek tidak bercerita apapun. Kalau Cuma pengakuan, deklarasi tax amnesti, dimasukan dalam aset. Ini bukan bukti kepemilikan. Ini klaim. Klaim ini namanya dalil bukan bukti. Kalau klaim dibuktikan dalam persidangan perdata,” terangnya.

Sugeng Santoso pengacara Zainal Muttaqin

Salah satunya ada pengakuan bahwa aset tanah yang dipersoalkan itu sebagai milik PT Duta Manuntung itu terkait dengan RUPS 2020. Waktu itu Ivan Firdaus sebagai direktur membuat risalah RUPS.

“Yang menyatakan semua pemegang saham sepakat bulat. Ini satu poin ya untuk membalik aset-aset tanah pribadi diantara atas nama pak Zainal itu 5 atau 6 ke atas nama perusahaan,” ungkapnya.

Disini katanya ada satu saksi yakni Abdul Rais yang keberatan dan didukung oleh Suhendro Boroma dan didukung Ivan Firdaus dalam keterangan bahwa betul ada keberatan dari Abdul Rais.

“Ternyat dalam risalah itu disebut sepakat bulat. Ini adalah pemalsuan. Kemarin saya sudah laporkan ke Polda Kaltim,” ungkapnya.

Alat bukti palsu itu kata digunakan untuk klaim sampai Zainal Muttaqin masuk penjara. “Ini perbuatan melanggar hukum. Oleh karena itu dalam pendahuluan kasus ini penuh kepentingan, janggal, fasilitasi pelaporan. Ini bukan penegakan hukum tapi kriminalisasi supaya bisa merampas aset orang,” katanya.

Lanjutnya, dia berharap ini keputusan PN harus bebas. Karena tidak ada dasar lain. Kasus ini dinilai sudah terang menderang. Dia optimis pekan depan vonis akan berpihak pada klienya yakni putusan bebas.

“Kalau Cuma pengakuan-pengakuan itu tidak bisa. Pengakuan harus dibuktikan di persidangan,” tandasnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.