Sampaikan Pledoi, Rizieq Shihab Singgung Anak dan Menantu Jokowi

Rizieq membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa di PN Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021). (Foto: bidik layar video/suara.com)

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Eks pentolan FPI Rizieq Shihab menyampaikan nota pembelaannya atau pledoi dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/05/2021).

Saat membacakan pledoinya, Rizieq menyinggung pelanggaran protocol kesehatan (prokes) yang dilakukan sejumlah pejabat negara hingga artis. Termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Andai kata benar pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa pelanggaran prokes adalah kejahatan prokes, maka berarti para pelanggar prokes di seluruh Indonesia, tanpa terkecuali, semuanya adalah penjahat, termasuk semua tokoh nasional, mulai dari Artis hingga Pejabat, termasuk Menteri dan Presiden,” kata Rizieq dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Dia kemudian mengungkapkan, pelanggaran prokes yang dilakukan anak dan menatu Jokowi saat pilkada 2020 di Solo maupun di Medan, Kemudian membandingkannya di Petamburan dan Megamendung.

“Pertama, anak dan menantu Jokowi saat Pilkada 2020 di Solo dan Medan telah melakukan belasan kali pelanggaran prokes atau dalam istilah JPU disebut kejahatan prokes,” tuturnya.

Lalu Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Luthfi Yahya di Pekalongan yang sejak awal pandemi selama berbulan-bulan di setiap malam Jum’at Kliwon, menggelar pengajian rutin yang dihadiri ribuan massa tanpa jaga jarak dan tanpa masker.

Ketiga, kegiatan Eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersama Raffi Ahmad usai menghadiri pesta ulang tahun pengusaha dan pembalap, Ricardo Gelael, pada tanggal 13 Januari 2021 yang dinilainya menggelar kerumunan dan melanggar protokol kesehatan.

Keempat, Rizieq juga sempat menyinggung kegiatan Acara Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang digelar oleh Kepala KSP Moeldoko yang dituding Rizieq telah membuat kerumunan dan melanggar prokes.

Kelima, Rizieq menyinggung dua acara kunjungan Presiden pada kegiatan 18 Januari 2021 dimana menurutnya saat itu Jokowi menggelar kerumunan ribuan massa tanpa protokol kesehatan di Kalimantan Selatan.

Kemudian aksi Jokowi di Maumere, NTT juga sempat disinggung Rizieq.  “Keduanya adalah pelanggaran prokes yang menurut istilah JPU disebut kejahatan prokes,” tuturnya.

Terkahir, Rizieq juga mengungkit kerumunan yang terjadi di tempat wisata Ancol yang dihadiri 39.000 di Hari kedua Idul Fitri 14 Mei 2021. Di lain sisi pemerintah justru melarang masyarakat untuk mudik.

“Kampanye Wisata Menteri Pariwisata RI Sandiaga Uno dengan izin Dinas Pariwisata Pemprov DKI Jakarta, ini jelas-jelas pelanggaran prokes juga yang dalam istilah JPU disebut kejahatan prokes,” tandasnya.

Dalam kasus kerumunan Megamendung dan Petamburan Rizieq telah dituntut masing-masing 10 bulan dan 2 tahun penjara. Serta tambahan pidana dilarang berkecimpung dalam keormasan selama 3 tahun.

Sumber : suara.com

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.