Sanksi Bagi Transportasi Umum yang Melanggar Prokes Rp 150 Ribu

Paket sembako yang diserahkan kepada sopir angkot

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan kembali mengingatkan para pelaku usaha jasa transportasi untuk mematuhi protocol kesehatan (prokes) sebagai bagian untuk mencegah penularan covid-19.

Pemkot Balikpapan telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan termasuk di transportasi umum bagi yang melanggar akan dikenakan sanski sesuai ketentuan.

“Setiap pelaku/ pengelola/penyelenggara/penanggungjawab transportasi umum yang melanggar ketentuan sebagaiaman dimaksud dalam Pasal 6 ayat 2 dikenakan sanksi administrative,”

Adapun sanksi yang diatur sesuai Perwali tersebut yakni teguran tertulis, teguran lisan, menyediakan masker sebanyak 30 lembar, penghentian sementara kegiatan, serta denda administratif sebanyak Rp 150.000,-

Hal itu juga bagian dari penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro saat ini . Bahkan Wali Kota Rizal Effendi menyatakan, akan memiperpanjang kembali hingga dua pekan kedepan.

Dimana untuk PPKM mikro saat ini akan berakhir pada 14 Maret 2021, akan diperpanjang mulai 14- 27 Maret 2021. Perpanjang ini karena penerapan PPKM mikro dinilai salah satu yang menyebabkan turunnya kasus positif covid-19.

“Karena kita menganggap PPKM Mikro sangat penting, kita sangat mengandalkan PPKM ditingkat RT karena itu sangat efektif untuk menurunkan angka terkonfirmasi positif jadi diperpanjang,” ujarnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.