Sanksi Bagi Transportasi Umum yang Melanggar Prokes Rp 150 Ribu
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan kembali mengingatkan para pelaku usaha jasa transportasi untuk mematuhi protocol kesehatan (prokes) sebagai bagian untuk mencegah penularan covid-19.
Pemkot Balikpapan telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan termasuk di transportasi umum bagi yang melanggar akan dikenakan sanski sesuai ketentuan.
“Setiap pelaku/ pengelola/penyelenggara/penanggungjawab transportasi umum yang melanggar ketentuan sebagaiaman dimaksud dalam Pasal 6 ayat 2 dikenakan sanksi administrative,”
Adapun sanksi yang diatur sesuai Perwali tersebut yakni teguran tertulis, teguran lisan, menyediakan masker sebanyak 30 lembar, penghentian sementara kegiatan, serta denda administratif sebanyak Rp 150.000,-
Hal itu juga bagian dari penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro saat ini . Bahkan Wali Kota Rizal Effendi menyatakan, akan memiperpanjang kembali hingga dua pekan kedepan.
Dimana untuk PPKM mikro saat ini akan berakhir pada 14 Maret 2021, akan diperpanjang mulai 14- 27 Maret 2021. Perpanjang ini karena penerapan PPKM mikro dinilai salah satu yang menyebabkan turunnya kasus positif covid-19.
“Karena kita menganggap PPKM Mikro sangat penting, kita sangat mengandalkan PPKM ditingkat RT karena itu sangat efektif untuk menurunkan angka terkonfirmasi positif jadi diperpanjang,” ujarnya.
BACA JUGA