Sanksi Denda Miliaran, Hingga Pencabutan Ijin, Jika Ritel Modern dan Mall Tak Miliki Kemitraan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan, bakal ada sanksi tegas bagi ritel modern maupun pusat perbelanjaan yang tak memiliki pola kemitraan atau menyiapkan ruang untuk produk UMKM.
Direktur Pengawasan Kemitraan KPPU RI Lukman Sungkar mengatakan, sanksi yang diberikan cukup berat, mulai dari denda hingga miliaran rupiah maupun pencabutan ijin usaha. Karena KPPU punya kewenangan tersebut.
“Apa sanksi jika mereka terus tidak melakukan atau mengindahkan upaya yang dilakukan KPPU, nah sanksinya baru tegas disitu, pelaku usaha besar denda sampai Rp 10 miliar,” ujarnya.
“Pelaku usaha menengah denda Rp 5 miliar dan paling berat KPPU bisa memerintahkan untuk mencabut ijin usaha itu yang paling berat, karena kita punya kewenangan itu,”
Namun menurut dia, sebelum sanksi berat tersebut diberikan ada prosedur hukum yang dilakukan KPPU. Mulai dari memberikan surat peringatan 1 hingga 3. Jika masih juga tak diindahkan baru masuk ke tahap persidangan yang terbuka untuk umum
“Apakah mitraan itu sudah berjalan, artinya sementara berjalan dan realisasi itu sejalan. Kalau tidak kita akan melakukan advokasi dulu .Nah kalau ternyata diadvokasi itu belum juga diindahkan kita baru masuk ke upaya penegakkan hukum,” ujarnya
“Penegakkan hukumnya apa, kita di kemitraan itu kita sangat berhati-hati karena kita harus melindungi. Kita akan berikan surat peringatan 1,2 dan 3. Jika sampai pada tahap-tahap peringatan itu mereka belum juga mengindahkan, baru kita masuk ke persidangan yang terbuka untuk umum,”
Dia mengungkapkan, sanksi yang diberikan mulai dari denda Rp 5 miliar khusus untuk pelaku usaha menengah, hingga Rp 10 miliar bagi pelaku usaha besar. “Paling berat KPPU bisa memerintahkan untuk mencabut ijin usaha itu yang paling berat, karena kita punya kewenangan itu,” ujarnya.
Kata dia, khusus untuk mall atau pusat perbelanjaan, tentu akan dilihat rencana pola kemitraan. Khususnya mereka yang justru hanya menyewa tempat. Karena kondisi tersebut juga terjadi di seluruh mall di Indonesia.
“Di mall itu kita lihat dulu rencana kemitraan mereka seperti apa, kita nanti akan melakukan kordinasi juga diseluruh Indonesia, rencana kemitraan itu mereka sudah buat atau belum . Kita lihat dulu ijinnya, artinya penggunaan itu harus ada,” ujarnya.
BACA JUGA