Sanksi Opsi Terakhir Bagi Warga yang Menolak Divaksin Covid-19
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.Kcom – Pemerintah tetap mengedepankan edukasi dan persuasive untuk program vaksinasi covid-19. Sanksi bagi yang menolak vaksin covid-19 menjadi opsi terakhir.
Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pemberian vaksin merupakan hak setiap warga khusnya untuk memberikan perlindungan.
“Vaksinasi yang diberikan kepada diri kita ini bertujuan untuk melindungi dan menyelesaikan masalah pandemi di negara ini,” kata Nadia dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
“ Jadi bukan hanya untuk kepentingan pribadi atau individu tapi kepentingan masyarakat bersama. Jadi edukasi dan persuasif akan menjadi langkah utama kami,”
Menurutnya, soal sanksi sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, ada sanksi bagi yang sengaja menghalangi penanganan wabah penyakit ancamannya penjara satu tahun dan denda Rp 1 juta.
“Jadi sanksi adalah jalan terakhir untuk kemudian betul-betul tidak dilaksanakan,” ujarnya.
Presiden Joko Widodo sebelumnya menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 pada 9 Februari 2021.
Dalam Pasal 13 A ayat 4 ditetapkan sejumlah sanksi bagi penolak vaksin. Saksinya antara lain adalah penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial. Kemudian penundaan atau penghentian layanan administrasi dan denda. Tiga sanksi itu dapat diterapkan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya
Sumber : suara.com
BACA JUGA