Satgas Covid Kecamatan Balikpapan Kota Sanksi 17 Pelanggar
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Satgas covid tingkat kecamatan kota melakukan penelusuran di wilayah Balikpapan kota pada malam minggu (23/01/2021). Sejumlah lokasi yang dilakukan pemeriksaan yakni lapangan Merdeka, Melawai kawasan Ruko Bandar dan titik lainnya.
Hasilnya ditemukan sekitar 20 orang berkumpul di belakang kaawsan ruko bandar yang sedang melakukan berkumpul dan memancing sekitar pukul 23.45 wita.
“Ada sekitar 20 orang kumpul-kumpul ada yang mancing tapi ada juga yang nongkrong-nongkrong akhirnya dikenakan sanksi,” ujar Camat Balikpapan Kota Herussandy, Minggu siang (24/01/2021).
Dalam pantau semalam, juga terlihat Kawasan lapangan merdeka dan Prapatan sepi dari aktivitas jualan, maupun masyarakat yang menongkrong dengan komunitasnya atau bersama keluarga. “Lapangan merdeka sepi,” ucapnya.
Sedangkan mereka yang terjaringa Razia dikenakan denda sesuai perwali yakni 100 ribu.
Selain itu pihaknya juga membubarkan aktivitas masyarakat di pertokoan, rumah makan, warung dan cafe yang melanggar jam malam pukul 22.00 wita
“ Tidak ada THM yang buka di ruko bandar dan bar di hotel,” tambahnya.
Heru sandy menyebutkan didapati 10 orang berkumpul di lapangan pantai ruko bandar. Sedangkan pelanggaran yg melampaui pemberlakuan jam malam pukul 22.00 wita terjaring 17 pelanggar.
“ 7 pelaku usaha dengan sanksi denda 1 orang dan belum ditentukan 6 orang. Dan 10 perorangan (di belakang ruko bandar) dengan sanksi denda 10 orang,” sebutnya.
Satgas melalukan keliling di wilayah Balikpapan kota berlangsung hingga pukul 24.00 wita.
BACA JUGA