Satgas Beri Perhatian Khusus Resepsi yang Dapat Izin Sebelum PPKM Diberlakukan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan mulai menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM pada Jumat, 15 Januari 2021 ini.
Kebijakan ini diterapkan untuk mengantisipasi lonjakan jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 yang terus meningkat memasuki awal tahun 2021 ini. Meski begitu beberapa pihak pengelola hotel masih mempertanyakan terkait penerapan PPKM untuk kegiatan resepsi di hotel yang jauh-jauh hari sudah diagendakan.
“Saya dapat laporan sementara, mereka itu baru saja menyetujui ada kegiatan pernikahan, walaupun sudah pemesannya lama dealnya baru sekarang, nah itu yang mengalami kesulitan karena izinnya belum ada,” kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 kota Balikpapan Rizal Effendi kepada awak media, Jumat (15/01/2021).
Rizal menambahkan, Satgas mengizinkan atau memberikaan catatan bagi yang sudah keluar izinnya untuk melaksanakan resepsi sebelum PPKM diberlakukan, hanya saja akan ada dibatasi dan diperketat untuk kegiatan resepsinya.
“Nah ini sedang dinegosiasikan, jadi kita tidak mengeluarkan rekomendasi izin keramaian sudah ada 100 lebih data di Satgas. Kecuali nikahnya kita persilahkan tapi resepsinya ditunda, jangan sampai malah merugikan kita semua,” jelas Rizal.
Sebelumnya sejumlah perwakilan hotel di Balikpapan mendatangi satgas Covid Balikpapan terkait penerapan aturan PPKM mulai 15 hingga 29 Januari 2021 termasuk larangan resepsi pernikahan.
Bagi izin resepsi pernikahan yang dikeluarkan satgas covid sebelum penerapan PPKM, diberikan pengecualian yakni dibolehkan mengelar kegiatan dengan catatan, hanya dihadiri 200 undangan dengan dua shift dan memenuhi protokol kesehatan.
BACA JUGA