Satgas BLBI Sita Aset Tanah Milik Tommy Soeharto Senilai Rp 600 Miliar

Menko Polhukam Mahfud MD I. (Dok Kemenko Polhukam)

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyita aset milik PT Timor Putra Nasional tanah seluas 124 hektar, Jumat (5/11/2021

Aset tanah yang disita di kawasan Industri Mandala Putra, Cikampek, Karawang, Jawa Barat,). Aset tersebut berkaitan dengan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.

“Benar, hari ini Satgas BLBI menyita tanah seluas sekitar 124 hektar di Karawang beserta seluruh aset industri yang ada di dalamnya,” kata Menko Polhukam Mahfud MD dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Mahfud mengatakan kalau kawasan industri tersebut menjadi jaminan oleh Tommy kepada negara saat mengajukan utang sebesar Rp 2,374 triliun ke Bank Bumi Daya yang kini bernama Bank Mandiri.

Jaminan kredit yang digunakan adalah dana rekening giro dan rekening deposito, namun tidak bisa dialihkan karena saat itu masih dalam status sita oleh kantor pajak.

Sebelum melakukan penyitaan, Satgas BLBI sudah memanggil Tommy dan Direktur Utama PT TPN Ronny Hendrarto Ronowicaksono.

“Guna penyelesaian hak tagih negara oleh obligor PT TPN, Satgas BLBI akan menyita aset jaminan berupa tanah seluas 124 hektare,” ujarnya

“Kurang lebih senilai Rp 600 miliar tersebut. Kami punya dokumen hukum untuk melakukan itu.”

Suara.com

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.