Satgas BLBI Siapkan Tindak Pidana untuk Menjerat Debitur yang Tak Lunasi Utangnya ke Negara
JAKARTA, Inibalikpapan.com β Pemerintah kini tengah mempersiapkan tindak pidana untuk menjerat debitur yang tak kunjung melunasi utang kepada Negara terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang kini tengah mempersiapkannya
.”Kami lihat lah perkembangnya nanti. Saya tidak menjanjikan apa-apa. Tapi kalau tidak selesai misalnya akhir 2022, kami sudah mulai merancang tindak pidananya,” kata Mahfud dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
Ketua Pengarah Satgas BLBI menjelaskan bahwa memang ada unsur pidana yang bisa menjerat para debitur tersebut. Tindak pidana itu pula yang menjadikan para deibutur tidak kunjung melunasi utang.
“Kenapa ini tidak lunas, karena banyak tindak pidananya juga, misalnya menyerahkan buat surat pengakuan tetapi barang jaminannya belum pernah diserahkan sertifikatnya,β ujarnya dalam diskusi secara daring, Minggu (26/12/2021).
βKan ada yang nyerahkan sertifikat, barangnya tidak ada. Ada sertifikat, ternyata itu laut bukan tanah. Nah itu nanti semua akan jadi pidana,” ujar Mahfud.
Mahfud menambahkan, saat ini Bareskrim Polri masih melakukan penyelidikan. Bareksrim juga sudah bersiap bila memang diperlukan penangkapan jika diketahui ada penggelapan.
“Tapi saya bilang, jangan dulu, kita selesaikan dulu secara perdata,” ujarnya.
Suara.com
BACA JUGA