Satgas Covid-19 Bubarkan Resepsi Pernikahan di Hotel Horison Sagita Balikpapan

Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan saat membubarkan resepsi pernikahan di Hotel Horison Sagita

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan membubarkan resepsi pernikahan yang digelar di Hotel Horison Sagita pada Sabtu (16/01/2021).

Kejadian pembubaran dilakukan Sabtu sekitar pukul 10.30 wita karena penyelenggara tidak mengantongi surat rekomendasi dari satgas covid Kota Balikpapan.

Pembubaran tersebut terpaksa dilakukan karena Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan sejak Jumat (15/01) kemarin, menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga dua pekan kedepan.

“Sabtu 16 Januari 2021 Membubarkan acara resepsi pernikahan yang belum mendapatkan surat rekomendasi dari Satuan Tugas Covid-19 Kota Balikpapan,” demikian pernyataan Satgas Penangan Covid-19 Kota Balikpapan

“Acara Resepsi diselenggarakan di Hotel Horison Sagita Balikpapan Kelurahan Klandasan llir,”

Camat Balikpapan Kota Herusandi yang ikut dalam sidak di lokasi mengatakan pihak pengelola hotel sebagai penanggung jawab acara belum memiliki rekomendasi acara dari satgas penanganan Covid19 kota Balikpapan
“Sementara saat PPKM ini hanya diizinkan akad pernikahan, ” ucapnya kepada Inibalikpapan. com.

Seperti diketahui, penerapan PPKM tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor : 300/ 142 /Pem tentang PPKM untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Berlaku sejak 15-29 Januari 2021.

Ada 13 poin utama yang diatur selama penerapan PPKM. Seperti yang tertera pada poin 18 dalam surat edaran tersebut yakni hanya diijinkan menggelar akad nikah ataupun pemberkatan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Berikut 13 poin yang diatur dalam PPKM

1. Seluruh Perusahaan (BUMN/BUMD/SWASTA) agar mempedomani dan melaksanakan dengan sungguh-sungguh arahan protokol kesehatan di lingkungan kerja, menerapkan sistem kerja WFH 75%  dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaannya, baik di Perusahaan Induk maupun di Perusahaan Kontraktor dan Perusahaan Sub Kontraktor;

2. Para Pelaku Usaha/Pengelola/ Penanggung jawab Tempat Wisata, Tempat Olah Raga dan Pusat Kebugaran termasuk Kolam Renang Umum, Tempat Hiburan Malam, Pasar Malam, Sinema/Bioskop, Wahana Permainan Anak, semua jenis kegiatan usaha hiburan, Pub, Bar, Karaoke dan/atau kegiatan usaha yang menyediakan hiburan Live Musik/Musik, termasuk Pub/Bar yang berada di area Hotel, Arena Bola Sodok (Billiard), dan Panti Pijat/Panti Kebugaran serta fasilitas umum termasuk di dalamnya taman-taman kota dan lapangan, agar menutup sementara unit usahanya;

3. Pembatasan operasional untuk pusat perbelanjaan/Mall sampai dengan pukul 21.00 Wita; 4. Untuk Unit Usaha Restoran/Rumah Makan, Café/Angkringan agar tetap mengutamakan pelayanan secara kemasan dibawa pulang (take away) dan hanya bisa melayani makan di tempat dengan ketentuan 50% dari kapasitas ruangan yang ada dan waktu operasional sampai dengan pukul 21.00 Wita;

5. Para Pengurus dan Penanggung Jawab Rumah Ibadah agar melaksanakan dengan penuh tanggung jawab protokol kesehatan di rumah ibadah dan membatasi jumlah orang yang beribadah maksimal 50% (lima puluh persen) kapasitas ruangan tempat ibadah;

6. Para Pengurus dan Penanggung Jawab Pondok Pesantren agar menerapkan sistem pembelajaran secara daring dari rumah masing-masing bagi santri yang berasal dari Kota Balikpapan;

7. Kepada para Camat agar menginstruksikan kepada seluruh Lurah di wilayah masing-masing untuk menunda seluruh kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa dan berpotensi menimbulkan kerumunan seperti Musrenbang, Pemilihan RT, Pemilihan Ketua LPM dan sebagainya;

8. Khusus pelaksanaan Perkawinan, hanya diijinkan kegiatan Akad Nikah dan atau Pemberkatan dengan protokol kesehatan yang ketat di tempat kegiatan, sedangkan kegiatan resepsi pernikahan untuk sementara ditunda sampai dengan tanggal berakhirnya Edaran ini;

9. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan untuk sementara menghentikan pelayanan rekomendasi kegiatan dan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menunda seluruh kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan mengumpulkan orang/massa;

10. Pemerintah Kota Balikpapan memberlakukan kembali Jam Malam mulai pukul 22.00 Wita;

11. Seluruh Masyarakat agar disiplin menerapkan 5 M dalam setiap aktifitas yakni, memakai masker secara benar dengan menutup hidung dan dagu, menjaga jarak minimal 1 meter, mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir,  menghindari kerumunan dan mengurangi aktifitas di luar rumah.

12. Pemerintah Kota Balikpapan bersama POLRI dan TNI Instansi terkait akan melakukan pengawasan dan pengendalian secara tegas terhadap pemberlakuan Surat Edaran ini dan diimbau kepada Instansi/Perusahaan/Unit usaha mengaktifkan Satgas Covid-19 masing-masing untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan Edaran ini;

13. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana tersebut di atas, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal 15 Januari 2021 sampai dengan tanggal 29 Januari 2021.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.