Satgas Dirikan Posko di Bandara Sepinggan, Pendatang Wajib Tunjukkan Surat Keterangan PCR Negatif
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mulai memberlakukan wajib menunjukkan surat keterangan swab PCR negatif bagi pendatang ber-KTP luar daerah yang masuk melalui Bandara Internasional Sepinggan Balikpapan maupun Pelabuhan Semayang.
Sementara bagi warga ber-KTP Balikpapan yang akan menuju Bandara Sepinggan ataupun Pelabuhan Semayang hanya menunjukkan surat keterangan rapid antigen negatif. Kebijakkan itu telah mulai diberlakukan mulai 3-20 Juli 2021. Berdasarkan surat edaran Wali Kota .
Berdasarkan, hasil rapat koordinasi Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan dengan stakeholder terkait, di Bandara Internasional Sepinggan Balikpapan akan dibangun Posko kedatangan untuk memeriksa penumpang yang baru tiba.
“Kami sudah koordinasikan dalam rapat bahwa nanti akan dibuat posko pemeriksaan penumpang yang datang ke Balikpapan,” ujar General Manager Bandara Internasional Sepinggan Balikpapan Batara Singgih Riwahono
Petugas yang akan berjaga-jaga di posko kedatangan merupakan gabungan yang dipimpin langsung TNI AU Dhomber Balikpapan, bersama Satpol PP mupun petugas bandara. Termasuk juga Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan.
“Hal ini dilakukan guna memastikan ketentuan dari surat edaran Wali Kota Balikpapan berjalan,” ujarnya.
Dia meminta masyarakat Kaltim khususnya Balikpapan untuk sementara menahan diri tidak melakukan perjalanan jika tidak penting. Apalagi jika tidak memenuhi persyaratan maka pelaku perjalanan tidak bisa berangkat.
“Ya warga memang harus k menahan diri, karena kami mengurangi faktor penyebaran dari sektor transportasi ini,” ujarnya
Dia menambahkan, ketentuan bagi pelaku perjalanan bagi yang akan berangkat maupun yang akan datang, akan disebar melalui maskapai, instansi terkait maupun media sehingga masyarakat mengetahuinya.
“Kami berkoordinasi dengan instansi yang ada dan dengan maskapai untuk menyampaikan melalui media, persyaratannya,” ujarnya.
BACA JUGA