Satgas Gugus Tugas Covid-19 Balikpapan Persilahkan Keluarga Pindahkan Jenasah yang Telah Dikuburkan Selama 3 Bulan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Jenasah pasien covid-19 yang telah dikuburkan selam 3 bulan diperbolehkan untuk dipindahkan ke kuburan keluarga atau dibawa ke luar daerah.
Ketua Satgas Gugus Tugas Penangan Covid-19 Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, bagi pihak keluarga yang ingin memindahkan jenasah silahkan mengajukan terlebih dahulu.
“Disampaikan ke Gugus Tugas permohonannya kalau ingin memindahkan jenasah yang sudah lebih dari 3 bulan,” ujar Rizal.
Sejauh ini kata dia, suda h ada satu jenasah yang diajukan pihak keluarga akan dipindahkan ke Banjarmasin , Kalimantan Selatan. Hanya saja belum bisa dipenuhi Satgas Gugus Tugas, karena masih ada persoalan keluarga .
“Ada satu yang mengajukan tapi ada persoalan keluarga jadi belum bisa kita penuhi. Ada satu yang sudah mengajukan minta dibawa ke Banjarmasin,” ujarnya.
Selama ini pasien positif covid-19 yang meninggal dunia dikuburkan di tempat pemakaman umum terpadu kilometer 15 Balikpapan Utara. Namun jaraknya jauh dengan pemakaman muslim maupun pemakaman kristen.
Hingga Rabu (16/09) kemarin, sudah ada 158 pasien positif covid-19 yang meninggal dan dikurburkan di tempat pemakaman umum terpadu Balikpapan Utara
BACA JUGA