Satgas Ingatkan THM Tak Melebihi Ketentuan Jam Operasional

Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Ditengah melandainya kasus covid-19, masyarakat justru belakangan terlihat mulai abai dengan protokol kesehatan (prokes)

Koordinator Bidang Penegakan dan Pendisiplinan Prokes Satgas Penangan Covid-19 Kota Balikpapan Zulkifli mengatakan, justru kelonggaran yang yang diberikan tak diikuti dengan prokes.

Pelanggaran prokes bahkan kerap terjadi khususnya pada malam hari. Diantaranya jam operasional tempat hiburan malam (THM), cafe, rumah makan maupun lainnya.

Dia pun mengingatkan agar para pelaku usaha untuk tetap mematuhi ketentuan PPKM seperti yang telah diatur Peraturan Daerah (Perda) batas beroperasi seperti THM.

“Di Perda kita kan 5 jam (batas maksimal operasional), misalkan THM tutupnya jam 3 subuh, berarti jam operasional bukanya jam 11 malam,” ujarnya.

Kata dia pengelola THM harus patuh pada ketentuan yang sudah diatur. Tidak bisa beroperasi melebihi batas yang ditentukan. Misal beroperasi jam 9 malam tutup jam 3 dinihari.

“Tapi kalau buka nya lebih cepat sekitar jam 9 malam, berarti tidak boleh sampai jam 3 subuh. Maka inilah yang kita atur, THM tidak boleh beroperasi semaunya,” ujarnya

Pengawasan ketat akan dilakukan di lapangan untuk mengantisipasi penularan covid-19.  Karena status PPKM Level 2 tetap ada pembatasan aktifitas masyarakat.

“Jadi..berada di level 2 ini bukan berarti bebas dari covid-19, karena PPKM yang berlaku masih ada pembatasan jam operasional hingga pukul 21.00 ,” ujarnya

Dia menambahkan, razia akan terus digencarkan untuk memastikan masyarakat tetap disiplin dalam menefrapkan prokesi. Diantaranya menggunakan masker.

“Aturan ini masyarakat kita yang sudah lupa, karena dari DPRD dan  Walikota juga sudah mengingatkan saya, sampai jam berapa ini cafe-cafe beroperasinya,” ujarnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.