Satgas Kenakan Denda Rp 1 Juta Bagi Penyelenggara Pesta di Kolam Renang

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Terkait adanya penggrebekan disebuah kawasan olahraga dan resto di Manggar, Balikpapan Timur pada Sabtu (16/1/2021) oleh Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan yang mendapati puluhan remaja melakukan pesta dengan tema “Pool See Sound” langsung ditindak lantaran melanggar protokol kesehatan dan mengabaikan edaran pemerintah tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Bahkan saat dilakukan penggrebekan, ditemukan sejumlah minuman keras (miras). Alhasil miras tersebut diamankan dan ditindaklanjuti oleh kepolisian.

“Ya, sementara ini sedang di proses. Perihal minuman keras akan ditangani oleh pihak kepolisian. Sedangkan terkait prokes Covid, kita akan kenakan sanksi sesuai Perwali 23 Tahun 2020,” ujar Seketaris Satpol PP Kota Balikpapan Tegas Silvi Rahmadina kepada awak media, Senin (18/01/2021).

Adapun bagi penyelenggara kegiatan dikenakan denda Rp 1 juta dan 45 orang yang terlibat dalam kegiatan tersebut juga mendapat denda masing-masing Rp 100 ribu.

“Untuk saat ini masih sedang dalam proses pembayaran, ada yang bayar ditempar dan melalui bank,” akunya.

Silvi mengaku, berkat adanya laporan warga ada aktivitas di lokasi tersebut, maka Satpol PP langsung ke lokasi dan menemukan adanya warga yang berkumpul disatu titik dan tidak menerapan prokes.

“Yang pasti kami dapat informasi kita coba lokasi dan kejadiannya seperti itu ada 45 orang yang berkumpul,” tutup Silvi.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.