Top Header Ad

Satgas Monitoring Penerapan PPKM Skala Mikro di Sejumlah RT

Monitoring Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan ke sejumlah RT

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan kembali menggelar monitoring pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di RT-RT pada Rabu (24/02).

Monitoring ataupun supervise tersebut dipimpin langsung Wali Kota Rizal Effendi selaku Ketua Satgas didamping Dandim 0905 Kolonel Arm I Putu Agung Sujarnawa dan Kapolresta Kombes Pol Turmudi.

Hadir juga Kepala Dinas Kesehatan Andi Sri Juliarty, Kepala Satpol PP Zulkifli, Kepana BPBD Suseno . Monitoring dilakukan di RT 24 dan 25 kelurahan Graha Indah serta RT 51 Kelurahan Gunung Samarinda.

Dalam kesempatan itu, Rizal mengatakan, dalam penerapan PPKM skala mikro RT di beri kewenangan untuk menetapkan zonasi covid-19 diwilayahnya masing-masing dengan melihat jumlah kasus positif.

‘Memang operasi penanganannya diserahkan ke Satgas, zonanya 0-5 kuning, 5-10 zona kuning, diatas 10 rumah zona merah tapi itudalam 7 hari, kalau diatas 10 hari tidak masuk,” ujar Rizal disela-sela kegiatan.

“Yang menetapkan zonanya kita serahkan ke RT, data dari kita tapi nanti diverifikasi RT, Karena ada pendatang, ada juga mungkin sembuh,”

Dia menjelaskan, diterapkannya PPKM skala mikro juga berdampak positif bagi adminsitrasi kependudukkan. Sehingga RT maupun kelurahan akan mengetahui pasti warganya diwilayah masing-masing.

“Jadi gara-gara covid-19 ini bagus juga untuk kita memperbaiki administrasi kependudukkan kita,” ujarnya.

Karena banyak kasus-kasus kependudukkan yang sebelumnya terabaikan di RT, seperti warga yang pindah ataupun warga baru namun tidak melaporkan. Termasuk juga warga yang meninggal dunia.

“Kita repot juga mencatatnya ada orang KTP nya di keluarahan A, tapi sekarang tinggal di keluarahan B, kemudian kena lalu dia isolasi di keluarahan C. Jadi administrasi kependudukkan baik juga kita,” ujarnya.

Kasus-kasus tersebut kerap terjadi ketika pilkada. Banyak warga yang protes tidak mendapatkan undangan. Padahal warga tersebut, ketika pindah ke RT justru tidak melapor sehingga tidak terdaftar.

“KTP nya di RT 10, dia pindah ke RT 20. Dia di RT 20 sudah dicoret, tapi di RT 20 dia belum lapor sehingga undangannya dicoret, kemudian marah-marah.Sering terjadi juga kematian, gak dilaporkan, kemudian mendapatkan undangan,” ujarnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.