Satgas Pangan Polda Kaltim Temukan Beras Kemasan Tak Sesuai Takaran di Balikpapan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Satgas Pangan Polda Kaltim menemukan beras kemasan yang tidak sesuai takaran dalam inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Pandansari, Balikpapan Barat, Sabtu (22/3/2025).
Hasil sidak yang dilakukan bersama Dinas Perdagangan Balikpapan mengungkap bahwa beberapa kemasan, khususnya merek Tiga Mangga, memiliki berat di bawah standar.
Produsen Akan Diselidiki
Kasubdit I Indagsi Ditkrimsus Polda Kaltim, AKBP Haris Kurniawan, menyatakan bahwa temuan ini menunjukkan ketidaksesuaian antara berat bersih beras dalam kemasan dengan yang tertera di label.
“Kami akan menindaklanjuti dengan penyelidikan lebih lanjut. Beras yang tidak sesuai takaran sudah kami sita sebagai barang bukti,” tegasnya.
Selain itu, alat pengemasan yang digunakan oleh produsen akan diperiksa bekerja sama dengan instansi yang menangani standar satuan ukuran. Pemeriksaan ini mencakup tera dan tera ulang serta pengawasan alat ukur oleh Metrologi untuk memastikan akurasi berat bersih.
BACA JUGA :
Pedagang dan Distributor Akan Dimintai Keterangan
Pihak kepolisian juga akan meminta keterangan dari pedagang yang masih menjual beras kemasan yang takarannya kurang, termasuk memanggil produsen dan distributor merek Tiga Mangga untuk diperiksa lebih lanjut.
“Kami akan memastikan ada tindak lanjut terhadap kasus ini, termasuk meminta klarifikasi dari semua pihak yang terlibat,” ujar AKBP Haris.
Ancaman Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 2Miliar
Pengusaha yang terbukti melakukan pengurangan takaran beras dalam kemasan bisa dijerat sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sesuai Pasal 61 ayat 1, pelaku usaha yang mengurangi takaran atau volume barang berisiko hukuman penjara hingga 5 tahun serta denda maksimal Rp 2 miliar.
Temuan ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar tidak melakukan praktik curang dalam perdagangan. Konsumen yang menemukan indikasi serupa dapat segera melapor ke pihak berwenang.
BACA JUGA