Satgas : Penggunaan Vaksin Kewenangannya Ada di BPOM
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Satgas Penanganan Covid-19 menyebutkan, penggunaan vaksin Nusantara merupakan kewenangan dari Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM).
“Terkait vaksin nusantara, kewenangan tersebut ada di BPOM, selaku otoritas resmi dalam hal pengawasan obat dan makanan,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, Rabu (14/4/2021), dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
Wiku menuturkan pada prinsipnya pemerintah akan memastikan efektivitas, keamanan dan kelayakan vaksin Covid-19 sebelum disuntikkan kepada masyakarat Indonesia.
“Pada prinsipnya, pemerintah akan memastikan efektivitas, keamanan dan kelayakan dari setiap vaksin COVID-19 yang akan digunakan untuk program vaksinasi,” kata dia.
Karena itu lanjutnya, sebabnya, setiap pengembangan vaksin di Indonesia termasuk vaksin Nusantara, harus mengikuti kaidah ilmiah dan standar-standar Badan Kesehatan Dunia WHO.
“Dalam berbagai pengembangan vaksin di Indonesia termasuk Vaksin Nusantara, harus mengikuti kaidah-kaidah ilmiah yang sudah diakui dan sesuai standar WHO,” kata Wiku.
Ketika ditanya apakah ada intervensi dari Satgas untuk menghentikan penggunaan BPOM, Wiku menyebut hal tersebut merupakan kewenangan dari BPOM.
“Hal tersebut adalah wewenang dari otoritas regulatori obat yaitu BPOM di Indonesia,” katanya.
Sebelumnya sejumlah anggota Komisi IX menjadi relawan tahap tahap uji klinis caksin nusantara. Termasuk juga mantan Panglima Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo maupun Mantan Menko Perekonomian Aburizal Bakrie.
Sumber : suara.com
BACA JUGA