Satgas Pesisir DLH, Gunakan Sistem Outsourching

Dirman
Kepala DLH Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana

 

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Petugas satgas pesisir saat ini tengah disiapkan DLH Kota Balikpapan, yang tugasnya akan mengakut sampah.

Kepala DLH Balikpapan Sudirman Djayaleksana mengatakan, petugas satgas pesisir rencananya akan ditambah 20 orang pada tahun ini.

“Rencananya habis lebaran kami mencari satgas pesisir. Hanya saja untuk yang 20 ini akan menggunakan sistem outsourching,” ujar Sudirman Djayaleksana kepada media, Rabu (19/3/2024).

Dimana DLH Balikpapan akan bekerja sama pihak perusahaan penyedia jasa outsourching, yang nantinya gaji mereka setara UMK.

“Tugas mereka mengambil sampah yang masih ada di perairan, dengan menggunakan perahu,” kata Dirman.

Baca Juga :

Saat ini DLH Balikpapan sudah punya petugas kebersihan pesisir yang berjumlah 60 orang. Mereka tersebar di 10 kelurahan yang memilki pesisir pantai.

“Seperti Teritip, Lamaru, Manggar, Klandasan Ilir, Klandasan Ulu, Margasari, Baru Tengah, Baru Ulu, Kariangau, dan Graha Indah,” jelasnya.

Baca Juga :

Yang mana dalam satu hari ada 9 ton sampah pesisir yang diangkut. Nantinya mereka ini bertugas membantu pengangkutan sampah di laut.

“Sampah ini harus diangkut tiap hari agar tidak terjadi penumpukan,” tutup Dirman.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan menambah jadwal kerja petugas pengangkut sampah, dari tempat pembuangan sementara (TPS) ke tempat pembuangan akhir (TPA). 

Penambahan jadwal ini dilakukan untuk mengatasi peningkatan jumlah penduduk dan pembuangan sampah sembarangan.

Penambahan jadwal kerja petugas pengangkut sampah menjadi dua, yaitu jadwal malam hari pukul 22.00-05.00 Wita, dan jadwal pagi pada pukul 05.00-13.00 Wita.

Kepala DLH Balikpapan, Sudirman Djayaleksmana mengatakan, penambahan jadwal kerja petugas pengangkut sampah itu dilatarbelakangi sejumlah warga yang masih membuang sampah selain jam yang ditentukan, yaitu malam hari.

Padahal, jadwal pembuangan sampah di Kota Balikpapan telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 04/2022 yang menyebutkan bahwa jam pembuangan sampah warga ditetapkan pada pukul 18.00-06.00 Wita

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.