Top Header Ad

Satgas Serap Aspirasi di Balikpapan untuk Sempurnakan UU Cipta Kerja, Target Rampung Tahun Ini

Arif Budimanta

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Satgas Percepatan Undang-undang Cipta Kerja menggelar forum urun rembuk dalam rangka menyerap aspirasi untuk penyempurnaan UU Cipta Kerja.

Dalam kegiatan tersebut, hadir sejumlah stakeholder terkait mulai dari instansi, pelaku usaha ataupun UMKM. Kegiatan tersebut sosialisasi sekaligus serap aspirasi di masyarakat.

“Satgas Percepatan UU Cipta Kerja yang dibentuk atas dasar Keptusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021,” ujar Sekretaris Satgas Arif Bidimanta di Grand Tjokro Hotel Balikpapan, Kamis (06/10/2022)

Dimana sebelumnya berdasarkan Kepusan Mahkamah Konstitusi (MK) Pemerintah diminta untuk menyempurnakan UU Cipta Kerja dan saat ini tengah dilakukan  secara nasional.0

“Dengan adanya keputusan MK terkait terkait dengan UU Cipta Kerja, maka satgas diberikan menjaring aspirasi terkait dengan penyempurnaan UU Cipta Kerja yang saat ini sedang dilakukan secara nasional proses penyempurnaannya,” ujarnya

Staf Ahli Presiden Bidang Ekonomi itu berharap, tahun ini rampung. Sehingga tak lagi ada keraguan dari masyarakat dan memiliki landasan hukum serta bisa diimplementasikan.

“Sehingga juga UU Cipota Kerja ini memiliki landasan hukum yang kokoh sehingga tidak ada keraguan bagi siapapun untuk melaksnakana UU iniu kedepan, sebagai bagian dari transformasi strukrur perekonomian Indonesia,” ujarnya

Dimana beberapa poin yang dibahas khususnya menyangkut pemanfataan dan implementasi dalam proses penyempurnaan yang diharapkan masyarakat khususnya stakeholder.

“Terkait dengan kemudahan, pemberdayaan dan perlindungan pelaku usaha, koperasi, usaha kecil menegah, Kita sama-sama berembuk mungkin masih ada yang belum sempurna mari kita sempurnakan dalam forum ini kita berembuk bersama,” ujarnya

“Apakah dari sisi aturannya, ataukah dari sisi, misalnya dalam proses poengurusan yang terkait perizinan. Misalnya nomor induk perusahaan, perizinman dasar atau perizinan lanjutan atau hal lain-lain.”

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.